"Melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dengan membuat LP (laporan polisi) model A," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan terhadap Imigrasi Tanjung Priok dan pemeriksaan secara virtual dengan Imigrasi Pemalang," lanjut dia.
Saat ini 14 awak kapal dari Indonesia yang diduga mengalami eksploitasi ketika bekerja di kapal ikan China sudah tiba di Tanah Air. Mereka sedang menjalani karantina di asrama milik Kementerian Sosial.
"14 awak kapal WNI dari Korsel sudah tiba dengan selamat di (bandara) Soetta (Soekarno-Hatta)," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (8/5).
Judha menuturkan Kementerian Luar Negeri telah menyerahkan penanganan kasus yang dialami para ABK itu kepada Bareskrim Polri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Keempat kapal tersebut diduga mengeksploitasi paraABK WNI mulai dari menerapkan jam kerja berlebih, upah kecil di luar kontrak, hingga pelanggaran hak asasi manusia.