Gelar Perkara Kasus ABK Kapal China, Polisi Periksa Imigrasi

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 01:40 WIB
Police line do not cross belt. Taken on Uber'lpse Berlin 2009.
Polisi mendalami kasus dugaan eksploitasi ABK Indonesia di kapal China. Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/ Mbbirdy).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan eksploitasi terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal pencari ikan China, Longxing 629.

"Melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dengan membuat LP (laporan polisi) model A," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Selasa (12/5).

Ia menjelaskan, hari ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pemalang, Jawa Tengah, selaku pihak yang menerbitkan paspor para ABK tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja dari institusi tersebut yang diperiksa oleh penyidik.

"Pemeriksaan terhadap Imigrasi Tanjung Priok dan pemeriksaan secara virtual dengan Imigrasi Pemalang," lanjut dia.

Dia menjelaskan dari 14 ABK yang telah kembali ke Indonesia, ada 10 paspor ABK yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Pemalang, dan paspor 4 ABK lainnya dikeluarkan kantor Imigrasi Tanjung Priok.

Saat ini 14 awak kapal dari Indonesia yang diduga mengalami eksploitasi ketika bekerja di kapal ikan China sudah tiba di Tanah Air. Mereka sedang menjalani karantina di asrama milik Kementerian Sosial.

"14 awak kapal WNI dari Korsel sudah tiba dengan selamat di (bandara) Soetta (Soekarno-Hatta)," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (8/5).

Judha menuturkan Kementerian Luar Negeri telah menyerahkan penanganan kasus yang dialami para ABK itu kepada Bareskrim Polri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Belasan ABK WNI itu termasuk dari total 46 WNI yang bekerja di empat kapal ikan China yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 600.

Keempat kapal tersebut diduga mengeksploitasi paraABK WNI mulai dari menerapkan jam kerja berlebih, upah kecil di luar kontrak, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
 
(mjo/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER