PSBB, Said Didu Minta Diperiksa di Rumah Terkait Kasus Luhut

CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2020 14:02 WIB
Muhammad Said Didu menjelaskan kepada wartawan terkait pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri (Aparatur Sipil Negara) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Alasan ia mengundurkan diri sebagai ASN untuk menuangkan pemikiran secara obyektif, melakukan perubahan dan perbaikan bangsa dan negara. CNNIndonesia/Safir Makki
Said Didu mengajukan permohonan pemeriksaan di rumah kepada Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama Luhut Binsar Pandjaitan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengajukan permohonan ke pihak Bareskrim agar pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dilakukan di kediamannya.

Said diketahui dijadwalkan kembali diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5) hari ini oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kami mengajukan permohonan supaya pemeriksaan (dilakukan) di kediaman beliau (Said)," kata kuasa hukum Said, Letkol CPM (purn) Helvis kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Helvis, alasan pernohonan itu diajukan salah satunya berkaitan dengan pandemi virus corona yang sedang terjadi dan terkait dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Helvis, surat permohonan itu telah diajukan ke pihak kepolisian. Saat ini, kata Helvis, pihaknya masih menunggu jawaban kepolisian apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.

Di sisi lain, Helvis menegaskan bahwa kliennya siap diperiksa kepolisian. Dengan catatan, pemeriksaan dilakukan di kediaman Said.

"Hari ini juga siap (diperiksa), hanya tempatnya saja, di kediaman beliau," ucap Helvis.

Pada Senin (4/5) pekan lalu, Said juga telah dipanggil oleh penyidik Polri sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Pemanggilan itu berdasarkan surat panggilan pemeriksaan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber.

Merujuk pada surat itu, diketahui bahwa panggilan terhadap Said merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April yang dilayangkan oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya.

Saat itu Said tak memenuhi panggilan dan meminta agar pemeriksaan itu ditunda mengingat status PSBB yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta dan Tangerang.

"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta menjadwalkan ulang," kata Helvis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5). (dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER