Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Langsa Aceh

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2020 18:16 WIB
ilustrasi Prostitusi
Ilustrasi prostitusi. (Istockphoto/ Motortion)
Banda Aceh, CNN Indonesia -- Aparat kepolisian membongkar kasus dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi saat bulan Ramadan di Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Dalam pembongkaran tersebut, polisi mengamankan dua muncikari dan lima wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo menjelaskan, praktik itu dikelola dua muncikari berinisial YU (47) dan HE (35) yang keduanya berstatus ibu rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan praktik prostitusi online ini, kata dia berawal dari penangkapan dua mucikari YU dan HE di jalan Achmad Yani di Kecamatan Langsa Kota.

Dari hasil pemeriksaan petugas kedua muncikari ini mengaku berperan sebagai penghubung wanita panggilan yang menerima pesanan para lelaki hidung belang, dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan. Dari situ muncikari mendapat keuntungan hingga Rp 200 ribu.

"Muncikari memperoleh imbalan jasa mulai dari Rp100 hingga Rp 200 ribu dari hasil kesepakatan transaksi tersebut," kata Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (12/5).

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan lima perempuan yang diduga sebagai PSK. Lima perempuan itu adalah CLW (32), CJW (23), DA (23), FNR (22) dan IF (24). Semuanya mereka berstatus ibu rumah tangga.

Selain tujuh perempuan tersebut, juga turut diamankan empat unit sepeda motor dan uang tunai hasil transaksi sebanyak Rp 450 ribu.

Untuk modus, transaksi praktik prostitusi online ini dilakukan melalui sambungan ponsel maupun menggunakan aplikasi media sosial Whatsapp.

"Sebelum wanita dipesan, terlebih dahulu si wanita menampilkan data pribadi kepada si mucikari melalui aplikasi Whatsapp. Selanjutnya data tersebut diberikan kepada lelaki hidung belang yang akan memesan," kata Arief.

Arief Sukmo mengatakan pada penangkapan yang pertama, pelaku pria hidung belang berhasil kabur.

Atas perbuatan pidananya, para pelaku prostiusi daring itu dijerat dengan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (dra/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER