"Proses hukum tetap berjalan," kata Vivick saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Vivick menuturkan pihaknya telah menerima pengajuan proses rehabilitasi dari pihak pengacara dan keluarga Roy beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, kata Vivick, BNN akan melakukan asesmen atau penilaian apakah Roy berhak menjalani rehabilitasi atau tidak.
"(Hasil asesmen) belum, nanti dikabari," ucap Vivick.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti psikotropika sebanyak 21 butir. Selain itu, dari hasil tes urine, Roy terbukti mengonsumsi obat psikotropika jenis benzo.
Roy telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah menjalani masa penahanan.
Vivick sempat mengungkapkan bahwa Roy membeli pil psikotropika secara online atau daring. Ia menyebut obat-obatan itu tetap digunakan Roy meskipun dia sudah lepas kontrol dokter sejak 2019 lalu.
"Sejak tahun 2019 dia berhenti konsultasi (dokter) lalu dia (obat) beli online. Tidak konsultasi sama dokter, itu tahun 2019," kata Vivick kepada wartawan, Sabtu (9/5).