Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah kelurahan di Jakarta belum mendapat masker dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) pencegahan
virus corona. Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menyatakan denda akan mulai diterapkan jika masker sudah dibagikan.
Kelurahan yang belum dapat masker dari Pemprov DKI, diantaranya Kelurahan Cempaka Putih Barat dan Kebon Sirih.
"Sampai sekarang belum dapat. Jadi masih menunggu proses katanya," ujar Lurah Kebon Sirih, Samsul Maarief saat ditemui
CNNIndonesia.com di kantornya, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsul menyatakan pihak kelurahan sendiri sebenarnya sudah pernah membagikan masker kepada masyarakat di wilayahnya kurang lebih 500 buah.
"Sebelumnya kita sudah bagikan masker sebenarnya ke warga, ada dari perusahaan dan dari PMI," lanjutnya.
Meski demikian ia mengaku masih membutuhkan masker tersebut dikarenakan masih ada warga yang belum menggunakan masker saat di luar rumah.
"Sekitar 10 persen masih belum menggunakan masker kalau keluar rumah," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cempaka Putih Barat, Nunung juga mengaku belum mendapat masker dari Pemprov DKI.
"Belum tahu nih, belum ada kabar," ungkap Nunung saat di kantor.
Ia berharap Pemprov DKI bisa segera membagikan masker, mengingat masih banyak warga di kelurahannya yang belum punya masker.
"(Jumlah) penduduk 43 ribu. Karena kita paling banyak (jumlah penduduknya) di Kecamatan Cempaka Putih," katanya.
Sementara itu, beberapa kelurahan lain sudah mendapat masker dari Pemprov DKI. Misalnya Kelurahan Bidara Cina dan Kelurahan Mampang Prapatan Kelurahan Mampang Prapatan.
Sekretaris Kelurahan Bidara Cina, Sri Mulyati mengatakan, pihaknya mendapatkan bantuan masker sebanyak 90.116 lembar. Masker itu, kata dia sudah dibagikan kepada warga sejak beberapa hari yang lalu.
Ia menjelaskan, mekanisme pembagian dilakukan dari kelurahan, kemudian dibagikan ke pihak RW.
"Dari RW dibagikan ke para ketua RT dan selanjutnya RT membagikan kepada warganya," kata dia saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
Pun demikian dengan Kelurahan Mampang yang mendapat 45.670 lembar masker. Sekretaris Kelurahan Mampang Prapatan, Lastri mengatakan, setiap orang yang berada di Kelurahan Mampang Prapatan akan mendapatkan jatah dua masker.
"Satu orang kita kasih dua masker. Total dapat bantuan sebanyak 45.670 masker," kata dia saat dihubungi
Saat ini, ia mengatakan, pihak kelurahan telah mendistribusikan masker tersebut ke beberapa RW untuk kemudian didistribusikan ke warga.
"Kami juga memasang spanduk-spanduk imbauan agar warga selalu memakai masker jika keluar rumah," ucap dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerapan sanksi denda aturan dalam PSBB baru akan diterapkan setelah pembagian masker gratis ke seluruh warga Jakarta rampung.
"Penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker (kain dari Pemprov DKI Jakarta) selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda," kata Anies, Selasa (12/5).
Adapun aturan denda warga tidak memakai masker tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Disebutkan, pelanggar akan dikenakan denda kisaran Rp100 ribu-Rp250 ribu. Sanksi denda hanya diberikan kepada pelanggar yang tidak kooperatif dan membahayakan warga lainnya.
(ndn/osc)
[Gambas:Video CNN]