Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia (
Polri) menyatakan bahwa pengulangan tindak kejahatan (residivis) oleh
narapidana yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi tidak berpengaruh signifikan terhadap jumlah kasus selama masa pandemi
Covid-19.
Jumlah keseluruhan pada April 2020 setidaknya terdapat 15.322 tindak kejahatan yang terjadi. Catatan Bareskrim Polri, hingga Kamis (14/5) terdapat 109 kasus yang dilakukan oleh narapidana bebas atau 0,7 persen.
"Kejahatan oleh narapidana asimilasi tidak memberikan pengaruh yang signifikan pada angka jumlah kejahatan secara keseluruhan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta (14/5).
Selain itu, Ahmad mengatakan total kasus juga tidak seberapa jika dibandingkan dengan jumlah narapidana yang telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dibandingkan dengan narapidana asimilasi lainnya adalah 38.882 napi yang diasimilasi, maka jumlah narapidana yang kembali melakukan kejahatan bila dibandingkan hanya 0,28 persen," lanjut dia.
Ahmad menjelaskan bahwa 109 kasus yang dilakukan mantan napi tersebar di 19 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia. Para narapidana itu telah kembali ditangkap oleh kepolisian dan diproses hukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM membebaskan eks narapidana tersebut dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan sudah ada 39.273 orang yang menjalani asimilasi per Minggu (10/5).
Kebijakan itu kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran dinilai meresahkan. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun digugat ke pengadilan negeri lantaran mengeluarkan kebijakan itu.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kemenkumham membenahi mekanisme pemberian asimilasi saat pandemi virus corona usai sejumlah narapidana mengulangi perbuatannya lagi.
Herman menyampaikan Kemenkumham harus memastikan napi yang mendapat asimilasi tidak akan kembali bertindak kriminal saat sudah dikeluarkan dari lapas.
"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham, Senin (11/5).
(mjo/bmw)
[Gambas:Video CNN]