Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati mengatakan bahwa 15 di antaranya dinyatakan bersalah lantaran tidak mengindahkan imbauan petugas. Mereka adalah pemilik tempat hiburan karaoke beserta pelanggannya.
"Awalnya sudah diingatkan, tapi (mereka) tidak mengindahkan malah lanjut berjoget tanpa menghiraukan jarak batas physical distancing itu," kata Mia mengutip Antara, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus lalu berlanjut hingga ke pengadilan. Mereka semua divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda dengan jumlah beragam. Mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk pemilik tempat usaha. Mereka akan dikenakan hukuman satu bulan penjara jika tidak membayar denda.
Pada 30 April lalu, Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman denda kepada 16 pelanggar PSBB. Mulai dari denda sebesar Rp700 ribu subsider satu bulan penjara, hingga Rp3 juta subsider dua bulan penjara. (antara/bmw)