Ketetapan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
Perwali tersebut ditandatangani Bima Arya pada 12 Mei dan mulai diberlakukan pada masa PSBB tahap III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Bogor akan dibantu dalam proses penegakan hukum oleh Polisi Pamong Praja dan TNI/Polri.
Namun denda berupa uang tidak berlaku bagi pelanggaran di sekolah atau institusi pendidikan, maupun di rumah ibadah. Pemkot Bogor hanya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
Untuk kendaraan roda dua, setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp50 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, bagi setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) yang melanggar ketentuan diberikan sanksi berupa denda paling sedikit Rp50 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor angkutan umum, angkutan orang, dan barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen, kemudian tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan melanggar pembatasan jam operasional dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp500 ribu.
Dalam Perwali juga dijelaskan, selain pengenaan sanksi denda administratif, pelanggar aturan juga dapat diberikan sanksi pidana oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (khr/pmg)
