Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota
Bogor memberlakukan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu bagi setiap orang yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB). Sanksi itu berlaku bagi orang yang tidak menggunakan
masker di luar rumah atau fasilitas umum.
Ketetapan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
Perwali tersebut ditandatangani Bima Arya pada 12 Mei dan mulai diberlakukan pada masa PSBB tahap III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai berlaku hari ini ya sanksi di PSBB hari pertama tahap ketiga, ada 12 [pasal] kategori sanksi," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).
Pemkot Bogor akan dibantu dalam proses penegakan hukum oleh Polisi Pamong Praja dan TNI/Polri.
Pasal 3 Perwali itu memuat sanksi pelanggaran PSBB. Di antaranya, setiap orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah, tempat umum, atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum serta denda paling sedikit Rp50.000 dan paling banyak Rp250.000
Namun denda berupa uang tidak berlaku bagi pelanggaran di sekolah atau institusi pendidikan, maupun di rumah ibadah. Pemkot Bogor hanya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan tidak mengenakan masker pada saat berkendara dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp1 juta
Untuk kendaraan roda dua, setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp50 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, bagi setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) yang melanggar ketentuan diberikan sanksi berupa denda paling sedikit Rp50 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor angkutan umum, angkutan orang, dan barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen, kemudian tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan melanggar pembatasan jam operasional dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp500 ribu.
Dalam Perwali juga dijelaskan, selain pengenaan sanksi denda administratif, pelanggar aturan juga dapat diberikan sanksi pidana oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(khr/pmg)
[Gambas:Video CNN]