Istana soal BPJS Naik Lagi: Negara dalam Situasi Sulit

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 16:10 WIB
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Pihak Istana mengakui bahwa penaikan iuran BPJS oleh Presiden Jokowi berkaitan dengan wabah virus corona yang membuat situasi dalam negeri sulit.. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak lepas dari pertimbangan kesulitan yang dihadapi pemerintah di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini terbit tak lama usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS dalam aturan sebelumnya.

"Kita lihat bahwa negara kita juga dalam situasi sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita yang penting dalam situasi ini," ujar Abet saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abet mengatakan bahwa kenaikan iuran ini juga menjadi upaya perbaikan layanan BPJS Kesehatan. Ia enggan jika kemudian iuran tak naik namun masyarakat masih mempermasalahkan defisit BPJS Kesehatan yang diprediksi mencapai Rp15,5 triliun pada tahun 2020.
"Ini opini saya, jangan sampai kita mempertahankan (iuran) yang lama tapi terus ada keributan defisit. Dibayar atau enggak yang akhirnya justru memperlambat kita dalam proses-proses penyelesaian tanggung jawab ke rumah sakit," ucap Abet.

Di sisi lain, kenaikan iuran ini juga didasarkan pada pertimbangan keberlanjutan nasib BPJS Kesehatan.

Abet memastikan kenaikan iuran telah dihitung dengan kajian matang dan pertimbangan keberlanjutan BPJS Kesehatan. "Makanya dari Kemenkeu juga sudah memperhitungkan ability to pay (kemampuan) dalam melakukan pembayaran," katanya.

Abet menegaskan bahwa Perpres yang mengatur kembali tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tak bertentangan dengan putusan MA. Sebab, pemerintah tetap mensubsidi peserta BPJS Kesehatan kelas III meski iuran bagi mereka tetap naik pada 2021.

"Penyesuaian dilakukan pemerintah dengan membantu iuran bagi kelas III. (Tahun depan naik) tapi orang diberi kebebasan pindah. Dari dua ke satu, satu ke dua, terus ke tiga artinya menunjukkan situasi ada kebutuhan-kebutuhan itu," katanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya resmi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah sempat dibatalkan oleh MA.

Perpres ini dikritik lantaran Jokowi dinilai tak memahami kondisi masyarakat yang tengah kesulitan di tengah pandemi corona. Selain itu, Jokowi juga dinilai membangkang terhadap hukum karena mengabaikan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran sebelumnya. (ain/psp/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER