Iuran BPJS Naik, Jokowi Bisa Dianggap Langgar Konstitusi

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 13:04 WIB
Presiden Joko Widodo tiba untuk melantik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Manahan Sitompul kembali dilantik sebagai Hakim MK masa jabatan 2020-2025 setelah masa jabatannya sebagai Hakim MK pada periode sebelumnya habis pada 28 April 2020 lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/nz
Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah virus corona (Covid-19). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai Presiden Joko Widodo bisa dianggap melanggar konstitusi bila terbukti sengaja menentang putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Feri saat merespons penerbitan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk dua dari tiga kelas.


"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan. Jika itu disengaja presiden bisa berbahaya karena itu dapat menjadi alasan sebagai pelanggaran konstitusi," kata Feri saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Kamis (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan bahwa Putusan MA Nomor 7/P-HUM/2020 tidak menghendaki problematika keuangan BPJS Keseharan dibebankan kepada peserta karena BPJS Keseharan dianggap perlu membenahi manajemen, fraud, dan kecurangan peserta.

Putusan itu, menurutnya, juga melarang kenaikan di tengah dampak ekonomi global.

"Saat ini di tengah bencana Covid-19 (virus corona), ekonomi semua orang bermasalah. Kok, negara mengabaikan perintah putusan peradilan itu," ucap Feri.


Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Dia pun menegaskan bahwa Pasal 31 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Feri berkata hal itu mengartikan bahwa peraturan perundang-undang tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi.

Terpisah, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan Jokowi sudah mempermainkan hukum dengan kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah seharusnya merespons putusan MA dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Secara yuridis Presiden dengan kekuasaannya sudah mempermainkan hukum. Sesuatu yang sudah jelas seharusnya direspons dengan penghormatan terhadap keputusan MA yang membatalkan perpres kenaikan BPJS," katanya.

Fickar berpendapat, sikap ini jelas mengindikasikan bahwa Jokowi sudah tidak menghormati hukum di negara yang menganut hukum demokrasi. Menurutnya, bila dilihat dari aspek ketatanegaraan maka seharusnya langkah Jokowi ini memiliki konsekuensi.

"Alasan apapun untuk menaikan BPJS Kesehatan dan melecehkan putusan MA adalah alasan yang bertentangan dengan akal sehat. Jangankan etika sebagai dasar sikap etis, hukum saja dilecehkan, akan dibawa ke mana republik ini?" ujarnya.


Sebelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan nyaris dua kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu. (mts/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER