Hal itu diungkapkan Feri saat merespons penerbitan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk dua dari tiga kelas.
"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan. Jika itu disengaja presiden bisa berbahaya karena itu dapat menjadi alasan sebagai pelanggaran konstitusi," kata Feri saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu, menurutnya, juga melarang kenaikan di tengah dampak ekonomi global.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Terpisah, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan Jokowi sudah mempermainkan hukum dengan kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah seharusnya merespons putusan MA dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Secara yuridis Presiden dengan kekuasaannya sudah mempermainkan hukum. Sesuatu yang sudah jelas seharusnya direspons dengan penghormatan terhadap keputusan MA yang membatalkan perpres kenaikan BPJS," katanya.
Fickar berpendapat, sikap ini jelas mengindikasikan bahwa Jokowi sudah tidak menghormati hukum di negara yang menganut hukum demokrasi. Menurutnya, bila dilihat dari aspek ketatanegaraan maka seharusnya langkah Jokowi ini memiliki konsekuensi.
"Alasan apapun untuk menaikan BPJS Kesehatan dan melecehkan putusan MA adalah alasan yang bertentangan dengan akal sehat. Jangankan etika sebagai dasar sikap etis, hukum saja dilecehkan, akan dibawa ke mana republik ini?" ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan nyaris dua kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu. (mts/pmg)
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)