"Enggak tepatlah (kebijakan) presiden itu, apa tidak bisa menunggu tahun anggaran depan atau sampai pandemi selesai, atau paling tidak mereda lah," katanya saat ditemui di Balaikota Solo, Kamis (14/5).
Perpres tersebut, lanjutnya, memang memberi keringanan bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Mereka dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS dengan membayar tunggakan iuran 6 bulan meskipun tunggakan sebenarnya lebih dari itu. Pembayaran tunggakan yang dimaksud paling lambat diserahkan sebelum 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres itu, lanjutnya, juga berpotensi membuat Pemkot Solo berhutang ke BPJS. Selain membayar penerima bantuan iuran(PBI), Pemkot juga dibebani subsidi bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebesar Rp 16.500.
Sebelumnya, keputusan Jokowi menaikkan tarif kepesertaan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei lalu.
Lalu, tarif Mandiri kelas II akan naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan dan Mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan mulai Juli 2020. (syd/bmw)