BKN: Tak Ada Kesewenangan Jokowi Bisa Pecat PNS

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Mei 2020 01:15 WIB
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bersiap mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 kemerdekaan Republik Indonesia di Pantai Maju, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Presiden Jokowi kini memiliki kewenangan melakukan promosi, mutasi, dan pemberhentian PNS. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tak akan ada kesewenang-wenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal promosi, mutasi, atau pemberhentian jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono menyatakan tata cara promosi, mutasi, atau pemberhentian sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Sementara kewenangan baru Jokowi yang bisa melakukan promosi, mutasi, atau pemberhentian para abdi negara itu tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11/2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak akan ada bias atau kesewenang-wenangan yang akan dilakukan oleh presiden," ujar Paryono kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (15/5).

Paryono mengatakan dalam PP hasil revisi tersebut, presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS. Artinya presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di instansi pemerintahan.

Menurutnya, presiden juga bisa mendelegasikan kewenangan itu kepada menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal, gubernur, bupati, wali kota. Ketentuan ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain.

"Kalau mendasarkan pada PP 11/2017 dan PP 17/2020 seharusnya tidak akan ada bias," kata Paryono.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menilai PP 17/2020 tersebut semakin menguatkan kewenangan Jokowi sebagai pejabat tertinggi dalam manajemen PNS.

Dalam PP baru tersebut, Jokowi berwenang melakukan promosi, mutasi, atau pemberhentian jabatan PNS di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah.

Selain itu, presiden bisa mendelegasikan kewenangan tersebut kepada jajarannya. Namun, pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh presiden. Hal ini dilakukan apabila terjadi dua kondisi yakni pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. (fey/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER