Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan belum akan melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Pelaksanaan PSBB telah diterapkan di sejumlah daerah dalam menangkal virus corona.
Meski demikian, Jokowi mengatakan pemerintah memantau data dan fakta di lapangan dalam menentukan periode terbaik bagi masyarakat kembali beraktivitas, namun tetap aman dari paparan virus corona.
"Kita harus sangat hati-hati. Jangan sampai kita keliru memutuskan. Tapi kita juga harus melihat kondisi masyarakat sekarang ini. Kondisi yang terkena PHK dan kondisi masyarakat yang menjadi tidak berpenghasilan lagi. Ini harus dilihat," kata dia dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan wali kota Solo itu mengatakan masyarakat di Indonesia bisa kembali beraktivitas normal, namun harus menyesuaikan dan hidup berdampingan dengan Covid-19.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kata dia, juga telah menyatakan bahwa terdapat potensi virus corona tidak akan segera menghilang dan tetap ada di tengah masyarakat.
"Artinya kita harus berdampingan hidup dengan Covid. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, berdamai dengan Covid. Sekali lagi, yang penting masyarakat produktif, aman, dan nyaman," ujarnya.
Jokowi menegaskan hidup berdampingan dengan Covid-19 bukan berarti menyerah dan pesimis. Menurutnya, cara ini menjadi titik tolak menuju tatanan kehidupan baru masyarakat.
"Berdampingan itu justru kita tidak menyerah, tapi menyesuaikan diri. Kita lawan keberadaan virus Covid tersebut dengan mengedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan yang ketat yang harus kita laksanakan," katanya.
Sampai hari ini, jumlah kumulatif kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 16.496 orang. Dari jumlah itu 1.076 meninggal dunia dan 3.803 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Sementara, penerapan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19 sudah dilakukan di 27 kabupaten/kota dan empat provinsi. Dari sejumlah daerah itu, beberapa di antaranya telah melewati PSBB tahap pertama dan masuk ke pelaksanaan PSBB tahap kedua dan ketiga
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menegaskan tak ada pelonggaran penerapan PSBB di wilayah Ibu Kota. Anies pun melarang warga untuk berpergian keluar dan masuk wilayah Jabodetabek.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar DKI Jakarta.
(yoa/fra)
[Gambas:Video CNN]