Bupati Bogor Larang Warga Mudik Selama Pandemi Corona

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2020 20:47 WIB
Petugas gabungan Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan  memberikan sosialisasi kepada pengendara jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinonng, Kabupaten Bogor,  Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto  menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor yang akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Ilustrasi antisipasi pencegahan virus corona di Kabupaten Bogor. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Bogor Ade Yasin melarang warganya untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

"Lebaran ini dikhawatirkan terjadi pergerakan masyarakat yang cukup signifikan. Artinya kami juga melarang melakukan mudik, baik dari Bogor ke DKI [Jakarta], atau Bogor ke luar Jawa atau ke mana pun. Maupun dari luar Jawa ke Bogor," kata dia dalam video yang dibagikan Humas Pemkab Bogor, Jumat (15/5).

"Artinya pergerakan masyarakat betul-betul dipantau. Sehingga Covid-19 ini tidak terus menyebar di Kabupaten Bogor," ucap Ade menambahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mudik antardaerah, ia juga meminta warganya untuk tidak melakukan mudik antarkecamatan. Karena, kata dia, akan berbahaya jika adanya pergerakan masyarakat dari kecamatan zona merah Covid-19 ke zona hijau.

"Dikhawatirkan akan menimbulkan tingkat naiknya kasus Covid-19. Mohon kerja samanya dari masyarakat, jangan dulu mudik atau bersilaturahmi selama pandemi belum turun. Kami inginkan masyarakat patuh dan mengikuti anjuran pemerintah," ujar dia.

Ade Yasin menjelaskan, dalam masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga yang dilakukan di Kabupaten Bogor, pihaknya akan lebih ketat dalam proses pengawasan. Hal ini, kata dia juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat.

Ade mencontohkan, salah satunya adalah pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

"Artinya ketika tidak menggunakan masker dan melakukan aktivitas berkerumun lebih dari 5 orang, ini akan ada teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda Rp100 ribu sampai Rp250 ribu," kata Ade Yasin.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB di daerah Kabupaten atau Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten atau Kota Bekasi.

Pergub ditandatangani Ridwan Kamil pada 12 Mei sebagai dasar pemberian sanksi terhadap pelanggaran PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). (yoa/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER