Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
Perludem) Titi Anggraini menilai putusan DKPP terkait pemberhentian tetap Komisioner
KPU, Evi Novida Ginting Manik, cacat hukum. Sebab, perkara tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh empat orang anggota DKPP.
Dalam Pasal 36 Angka 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 orang anggota DKPP.
"Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 cacat hukum. Khususnya karena diputuskan dalam suatu Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP," kata Titi dalam diskusi webinar, Jum'at (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titi berpendapat keputusan pemberhentian Evi terjadi karena perbedaan tafsir antara penyelenggara pemilu. Ia mengatakan DKPP telah memberikan pendirian sendiri terhadap substansi putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang tidak terkait langsung dengan pertimbangan etik.
Putusan MK itu pada pokoknya tidak membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8Kpt/06/ KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Sehingga menjadi bisa dipahami kalau tidak dibatalkannya keputusan KPU a quo sepanjang Dapil Kalimantan Barat 6 oleh MK, dimaknai atau ditafsirkan oleh KPU terjadi karena penambahan suara Hendri Makaluasch menjadi 5.384 suara sebagaimana dikabulkan MK, tidak mengakibatkan perubahan calon terpilih karena tidak terjadi perubahan perolehan suara pada Cok Hendri Ramapon," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberhentikan dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan sebagai Komisioner KPU, Kamis (26/3).
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/X/2019. Keputusan Jokowi tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020.
[Gambas:Video CNN]Menindaklanjuti itu, Evi menggugat keputusan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi.
(ryn/sfr)