Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) disarankan memundurkan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau
Pilkada Serentak 2020 hingga 2021, karena wabah
virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia.
Meski begitu, KPU bersama DPR sepakat menunda Pilkada Serentak 2020 yang seharusnya dilaksanakan pada September mendatang menjadi 9 Desember.
Keputusan penundaan hingga kurang lebih tiga bulan pelaksanaan ini dinilai belum tepat. Apalagi hingga saat ini belum diketahui kapan wabah diperkirakan akan berakhir di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan oleh Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, dalam diskusi Webinar yang disiarkan melalui platform Youtube dan Zoom.
Arya mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember mendatang dirasa sulit dilakukan, dan opsi paling cepat baru bisa digelar pada Maret 2021.
"Saya melihat, dugaan saya sulit pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember mendatang. Dan skenario moderatnya paling cepat baru bisa dilaksanakan Maret 2021," kata Arya dalam diskusi itu, Kamis (16/4).
Hal serupa juga disampaikan oleh Peneliti Perludem, Khoirunnisa Agustyati, menurut dia jika memang Pilkada ini perlu ditunda maka harus dilakukan secara menyeluruh.
"Tunda Pilkada jangan tanggung, kalau mau ditunda ya tunda karena kurva (penularan covid) baru melandai Juni atau Juli, ketika Pilkada dimulai situasi kan belum bersih banget kita masih recovery masih ada potensi tertular, ini harus dipikirkan," kata Khoirunnisa.
Menurut Khoirunnisa, pelaksanaan Pilkada Serentak bukan hanya fokus pada pencoblosan. Masih banyak langkah yang harus dilakukan baik oleh peserta maupun penyelenggara Pemilu.
Tahapan Pemilu Indonesia kata Khoirunnisa termasuk kompleks. Bahkan berpotensi terjadi konsentrasi massa dalam jumlah besar jika tetap digelar pada Desember mendatang.
"Kalau bicara soal tahapan pilkada kan bukan sekadar kapan, dengan apa, tahapan Pemilu kita kompleks dan berpotensi terjadi kumpulan. Banyak orang," kata dia.
Empat OpsiDi lain pihak, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan keputusan soal waktu pelaksanaan Pilakda yang akan digelar pada Desember mendatang belum final.
Menurut Doli ada empat opsi yang disampaikan oleh KPU berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang ditunda lantaran wabah corona.
Opsi itu kata dia, yakni tanggal 9 Desember, 17 Maret 2021, 23 Juni 2021 dan terakhir penundaan hingga satu tahun yakni baru bisa digelar pada September 2021.
"Kemudian disampaikan oleh pemerintah bahwa kita harus lalui opsi-opsi ini mulai dari yang paling optimis, sampai paling pesimis itu kan September 2021. Itu juga dalam catatan kita enggak tahu wabah ini kapan selesai," kata dia.
Doli mengatakan soal kepastian waktu memang hal yang paling sulit ditetapkan saat ini. Mengingat bukan hanya Indonesia tapi hampir semua negara di dunia juga belum bisa memperkirakan berakhirnya wabah ini.
Hal paling buruk adalah jika berpegang pada konsep penemuan vaksin yang mungkin baru bisa dinyatakan pada 18 bulan nendatang. Maka menurut Doli selesainya wabah berarti akhir 2021 mendatang.
"Penelitian itu rata-rata vaksin bisa ditemukan 18 bulan. Ini yang buat susah hitung variabel waktu. Kalau misal semua sudah sepakat. Itu lebih gampang. Dengan situasi tidak rigid sangat dinamis kita harus punya skenario alternatif yang tidak boleh dihilangkan satu pun," kata dia.
"Makanya kadang ada orang yang tadinya sebagian orang spekulasi itu ditertawakan. Tapi kalau dilihat dari info terakhir soal penyelesaian vaksin itu orang realistis juga (Pilkada digelar) 2022," kata dia.
(tst/ayp)
[Gambas:Video CNN]