Anies Kukuh Larang Mudik Lokal: Yang Boleh Mudik Virtual

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Mei 2020 15:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pembangunan trotoar di Jalan Thamrin hingga Sudirman, Jakarta (22/7). Pemprov DKI menargetkan trotoar tersebut dapat dilintasi para pejalan kaki pada 31 Juli mendatang. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Jakarta tidak melakukan mudik lokal atau sekadar silaturahmi pada hari raya Idulfitri selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dalam keterangan persnya, Sabtu (16/5).

Dia menekankan pihak yang boleh bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya termasuk dalam 11 sektor mendasar yang diperbolehkan beraktivitas selama PSBB. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesebelas sektor itu diantaranya kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, konstruksi, perhotelan, dan keuangan.

Lalu ada industri strategis, pelayanan dasar, dan sektor kebutuhan sehari-hari. Selain pekerja dari sektor-sektor tersebut, 
Anies ingin masyarakat tetap berada di rumah.

Ia meminta warga memahami pemerintah masih berupaya mencegah penyebaran virus corona.

Anies tak ingin usaha Pemprov DKI selama ini dalam menekan penyebaran virus corona, menjadi sia-sia karena masyarakat tidak bisa membatasi interaksi.

"Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak," jelas Anies.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," lanjut dia.

Sebelumnya, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Peraturan itu menyatakan warga Jabodetabek tak boleh bepergian. Warga yang dapat bepergian adalah pihak-pihak yang dikecualikan dalam PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar," kata Anies. (dmi/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER