Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan
DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan warga Jabodetabek tak boleh melakukan
mudik lokal. Warga yang dapat bepergian adalah pihak-pihak yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya, Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang baru dirilis Anies Baswedan menyatakan warga ber-KTP Jakarta masih dapat berpergian ke wilayah Bodetabek di tengah penerapan aturan pembatasan keluar-masuk Provinsi
DKI Jakarta.
Pun sebaliknya, warga Bodetabek juga masih leluasa berpergian ke wilayah DKI Jakarta tanpa surat izin keluar-masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan itu adalah soal Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Yang diperbolehkan adalah perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan selama PSBB," ujar Syafrin saat dihubungi
CNNIndonesia.com terkait dengan Pergub terbaru tersebut, Sabtu (16/5).
Pasal 10 tercantum bahwa yang dikecualikan dari penghentian sementara yakni; seluruh instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing maupun organisasi internasional, BUMN/BUMD.
Kemudian, pengecualian juga diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik, dan kebutuhan sehari-hari.
"Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek," demikian bunyi Pasal 4 ayat 3 dalam Pergub terbaru tersebut.
Selain itu, Pergub itu juga mengatur bahwa orang asing yang memiliki KTP-el atau izin tinggal tetap maupun izin tinggal terbatas Jabodetabek juga masih bisa berpergian di wilayah Jabodetabek.
[Gambas:Video CNN]Mudik lokal maupun istilah silaturahmi pada Hari Raya Idul Fitri tidak dibahas secara spesifik dalam Pergub 33/2020. Dalam Pergub tersebut hanya menjelaskan secara umum pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
Sementara itu, pemerintah pusat juga telah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kunjungan ke rumah kerabat atau silaturahmi saat Lebaran. Imbauan ini bertujuan untuk menekan angka kemacetan lalu lintas kendaraan dalam masa pandemi virus corona.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, silaturahmi yang bisa memicu kemacetan itu bertentangan dengan peraturan physical distancing yang digaungkan pemerintah.
"Bahwa pergerakan orang dan transportasi itu masih diperbolehkan, tapi kami mengimbau tidaklah dilakukan silaturahmi dalam rangka lebaran," ujar Adita melalui sambungan telepon dengan
CNNIndonesia TV, Jumat (15/5).
Di sisi lain Kepolisian malah masih membolehkan warga Jabodetabek melakukan silaturahmi pada Hari Raya Idul Fitri. Namun begitu, warga yang ingin bersilaturahmi itu harus tetap mengikuti aturan PSBB.
"Kalau misal dia di lingkungan PSBB, ya hanya mematuhi protokol PSBB saja, enggak ada masalah ya, pakai masker, kapasitas mobil, jaga jarak itu," ujar Benyamin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan itu melarang warga Ibu Kota untuk berpergian keluar wilayah Jabodetabek.
"Pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh Jabodetabek. Penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan. Di Jakarta PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran, membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB.
(dmi/evn)
[Gambas:Video CNN]