Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro
Jakarta Barat menyita sebanyak 26,8 kilogram
narkoba jenis sabu selama masa pandemi
virus corona (Covid-19). Puluhan kilogram narkoba yang disita itu ditaksir bernilai Rp25 miliar.
"Kalau dirupiahkan sekitar Rp25 miliar yang diamankan, dan yang bisa diselamatkan kalau dihitung dampak dari narkoba kepada generasi muda hampir 100 ribu lebih jiwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang disiarkan melalui instagram, Senin (11/5).
Dijelaskan Yusri, puluhan kilogram sabu itu merupakan barang bukti dari tiga kasus berbeda. Kasus
pertama yakni penggerebekan di sebuah indekos yang berlokasi di Tanjung Duren, Jakbar. Dalam kasus ini, Polres Metro Jakbar berhasil menyita 10 kilogram sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus
kedua ditangani oleh Polsek Kalideres dan menyita sebanyak 14,4 kilogram sabu. Dalam kasus ini, polisi turut menangkap dua tersangka yakni NTO dan WNR.
"Sabu itu disimpan oleh para tersangka di dua tempat berbeda yaitu di komplek ruko Gading Kirana dan di apartemen Moi Kelapa Gading Jakarta Utara," ujar Yusri.
[Gambas:Video CNN]Kemudian, kasus
ketiga ditangani oleh Polsek Kembangan dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,4 kilogram. Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang tersangka berinisial MY.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dis/sfr)