"Kalau dirupiahkan sekitar Rp25 miliar yang diamankan, dan yang bisa diselamatkan kalau dihitung dampak dari narkoba kepada generasi muda hampir 100 ribu lebih jiwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang disiarkan melalui instagram, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sabu itu disimpan oleh para tersangka di dua tempat berbeda yaitu di komplek ruko Gading Kirana dan di apartemen Moi Kelapa Gading Jakarta Utara," ujar Yusri.
Kemudian, kasus ketiga ditangani oleh Polsek Kembangan dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,4 kilogram. Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang tersangka berinisial MY.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dis/sfr)