Polda Metro Beri 67 Ribu Teguran Selama 35 Hari PSBB Jakarta

CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2020 19:18 WIB
Polisi memeriksa surat tiga orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Pada hari kedua penyekatan pemudik di jalan tol masih banyak kendaraan yang tidak mengatur jarak sosial  dan warga yang memaksaan untuk mudik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.
Polisi memeriksa surat tiga orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah mengeluarkan 67.154 surat teguran kepada pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan yang dilakukan sejak 13 April hingga 17 Mei atau selama 35 hari.

"Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta sebanyak 67.154," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah tersebut yang mendominasi adalah pelanggaran penggunaan masker, yaitu sebanyak 28.597 teguran.

Lalu, pelanggaran pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi sebanyak 11.281 teguran, pemotor berboncengan dengan penumpang yang tidak beralamat sama berdasarkan KTP sebanyak 8.704 teguran, serta pelanggaran pemotor tak mengenakan sarung tangan sebanyak 7.843 teguran.

Kemudian, pelanggaran pembatasan jarak penumpang sebanyak 7.498 teguran, pengemudi bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.392 teguran, dan pelanggaran ojol berpenumpang sebanyak 1.059 teguran,

"Terakhir pelanggaran jam operasional sebanyak 780 teguran," ucap Yusri.

Pemberian blangko teguran itu dilakukan sebagai bagian dari proses pendataan para pelanggar aturan PSBB yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya sejak 13 April lalu.

Untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PSBB tersebut, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 158 titik pos pengawasan di berbagai wilayah.

Penerapan kebijakan PSBB di wilayah Jakarta diketahui telah dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama pada 10-23 April, sementara tahap kedua dilangsungkan dari 23 April hingga 22 Mei 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub itu menjadi dasar penerapan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Sanksi tersebut diberlakukan kepada masyarakat, perusahaan, maupun badan hukum yang melanggar ketentuan PSBB. (dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER