Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan yang dilakukan sejak 13 April hingga 17 Mei atau selama 35 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, pelanggaran pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi sebanyak 11.281 teguran, pemotor berboncengan dengan penumpang yang tidak beralamat sama berdasarkan KTP sebanyak 8.704 teguran, serta pelanggaran pemotor tak mengenakan sarung tangan sebanyak 7.843 teguran.
"Terakhir pelanggaran jam operasional sebanyak 780 teguran," ucap Yusri.
Pemberian blangko teguran itu dilakukan sebagai bagian dari proses pendataan para pelanggar aturan PSBB yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya sejak 13 April lalu.
Untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PSBB tersebut, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 158 titik pos pengawasan di berbagai wilayah.
Penerapan kebijakan PSBB di wilayah Jakarta diketahui telah dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama pada 10-23 April, sementara tahap kedua dilangsungkan dari 23 April hingga 22 Mei 2020.
Pergub itu menjadi dasar penerapan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Sanksi tersebut diberlakukan kepada masyarakat, perusahaan, maupun badan hukum yang melanggar ketentuan PSBB. (dis/kid)