Ormas di Bekasi Minta Jatah THR, Polisi Minta Tak Ada Paksaan

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 14:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pencurian, kasus pengeroyokan, dan kasus perjudian jenis koprok di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 November 2018. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan kepada seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tak melakukan pemaksaan dalam meminta tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha.

"Selama ada take and give enggak ada masalah lah. Tapi, kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan, ya baru tidak boleh," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (13/5).

Yusri menyatakan tak ada keharusan dari pihak pengusaha untuk memberikan THR kepada ormas. Oleh karena itu, ormas seharusnya tak boleh melakukan pemaksaan minta THR ke pengusaha. Artinya, ormas harus terima andai pengusaha tidak berkenan memberikan THR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengingatkan akan ada sanksi pidana yang diberikan jika terbukti ada ormas yang melakukan pemaksaan atau bahkan tindakan penganiayaan.

"Yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ di memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," tutur Yusri menjelaskan ancaman pidana.

Selama tidak terdapat tindak pidana, kata Yusri, pihak kepolisian hanya bisa mengawasi saja proses permintaan atau pengajuan THR oleh ormas-ormas tersebut.

"Selama tidak ada tindak pidana terjadi, itu penanganan bisa saja tapi di satu sisi kita harus preventif pencegahan," ujar Yusri.

Sebelumnya, beredar surat edaran yang dikeluarkan sebuah ormas di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Surat edaran itu berisi permintaan THR kepada pemilik mitra atau usaha.

Dalam foto yang beredar itu, terlihat ada sejumlah pejabat yang dicantumkan dalam surat edaran itu. Beberapa di antaranya adalahCamat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur, dan Danramil Bekasi Timur.

"Sudah ta' panggil, apalagi pakai tembusan saya, tembusan ke kapolsek segala macam, sudah ta' panggil," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo saat dihubungi, Rabu (13/5).

Dalam foto surat yang tersebar di media sosial, pada bagian kop surat, tertulis 'Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Bekasi Timur-Kota Bekasi'.

Isi surat itu adalah permintaan THR kepada perusahaan/mitra dan usaha dalam rangka Hari Raya Idulfitri. Lewat pemberian THR itu, ormas pun menjanjikan bakal memberikan pengamanan di tempat usaha tersebut.

'Dengan wadah Ormas Pemuda Pancasila Bekasi Timur, kami selaku putra daerah siap memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengusaha yang membuka lahan usahanya di daerah kami,' demikian isi surat tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari pihak ormas tersebut. (dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER