Pembatalan itu ditandai dengan pencabutan surat bernomor 451/7809/012/2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan mencabut surat itu, kata dia, dilakukan setelah pihak Pemprov Jatim, menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar.
"Sehubungan dengan belum menurunnya angka Covid-19 di Kota Surabaya dan menghindari pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya maka surat itu dinyatakan tidak berlaku," ujar Heru.
"Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan merujuk hasil rapat tadi, termasuk surat dari Pak Sekda, maka Masjid Al Akbar tidak melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 H," ujar Helmy.
Dalam, rapat koordinasi antara pengurus Masjid Al Akbar Surabaya dengan Sekda, siang tadi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dibatalkannya rencana Salat Idul Fitri berjemaah tersebut.
"Yang pertama adalah prinsip Al Akbar, memiliki 13 SOP [protokol kesehatan] untuk pelaksanaan salat idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya, SOP itu siap kami laksanakan," kata dia.
"Cuma hanya satu di item ke-11 karena kapasitas Masjid Al Akbar Surabaya ketika Salat Id adalah 40 ribu jemaah, namun karena physical distancing, maka jemaah menyusut tinggal 4 ribu orang, karena memang satu banding 10," kata dia. (frd/kid)