Pemprov Jatim Batalkan Gelaran Salat Idul Fitri di Al Akbar

CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2020 18:38 WIB
Ribuan umat Islam melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/8/2019). Hari ini umat Islam di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Ribuan umat Islam mengikuti salat berjemaah di Masjid Al Akbar, Surabaya, 11 Agustus 2019. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Surabaya, CNN Indonesia -- Pemprov Jatim akhirnya membatalkan rencana gelaran Salat Idul Fitri 1441 H secara berjemaah di Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya.

Pembatalan itu ditandai dengan pencabutan surat bernomor 451/7809/012/2020.

Pencabutan surat yang berisi tentang aturan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri tersebut, diumumkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat bernomor 451/7809/012/2020, ditinjaukan kembali dan dinyatakan tidak berlaku, sekali lagi mohon maaf," kata Heru, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (18/5).

Keputusan mencabut surat itu, kata dia, dilakukan setelah pihak Pemprov Jatim, menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar.

Dalam rapat tersebut, kemudian ada beberapa pertimbangan yang memengaruhi dibatalkannya pelaksanaan Salat Idul Fitri.

"Sehubungan dengan belum menurunnya angka Covid-19 di Kota Surabaya dan menghindari pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya maka surat itu dinyatakan tidak berlaku," ujar Heru. 

Senada, Humas Masjid Al Akbar Surabaya, Helmy M Noor mengatakan berdasarkan hasil pertemuannya dengan Pemprov Jatim, Salat Idul Fitri berjemaah di tempatnya batal digelar.

"Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan merujuk hasil rapat tadi, termasuk surat dari Pak Sekda, maka Masjid Al Akbar tidak melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 H," ujar Helmy. 

Dalam, rapat koordinasi antara pengurus Masjid Al Akbar Surabaya dengan Sekda, siang tadi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dibatalkannya rencana Salat Idul Fitri berjemaah tersebut. 

"Yang pertama adalah prinsip Al Akbar, memiliki 13 SOP [protokol kesehatan] untuk pelaksanaan salat idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya, SOP itu siap kami laksanakan," kata dia. 

Seluruh SOP tersebut, kata Helmy, bisa dipenuhi pihaknya. Namun hanya satu yang poin yakni item ke-11, soal aturan physical disatancing sebagai salah satu protokol pencegahan Covid-19.

"Cuma hanya satu di item ke-11 karena kapasitas Masjid Al Akbar Surabaya ketika Salat Id adalah 40 ribu jemaah, namun karena physical distancing, maka jemaah menyusut tinggal 4 ribu orang, karena memang satu banding 10," kata dia. (frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER