"Terkait salat Id kami dapat laporan dari beberapa daerah masih ada masyarakat yang menyelenggarakan ibadah. Mohon dimaklumi ini sebagai suatu hal yang menimbulkan risiko. Kami sudah jelaskan juga ke MUI tentang risiko apabila masyarakat melakukan pertemuan di tempat ibadah maupun tempat publik lain," ujar Doni dalam jumpa pers, Senin (18/5).
Lihat juga:Jadwal Buka Puasa Hari Ini 18 Mei 2020 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekhawatiran kita adalah orang yang telah terpapar positif covid tapi tidak diketahui gejalanya itu menimbulkan penularan. Dan apabila ini menular ke kelompok rentan, risiko sangat tinggi menimbulkan kematian," katanya.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar Salat Id seperti biasa. Salah satunya jaminan dari pemda ataupun ahli.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa termasuk kepala daerah yang mengizinkan salat Id di salah satu masjid yang ada di Jatim. Pelaksanaan salat itu disebut tetap mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. (pris/bac)