Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons pertanyaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam persidangan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di MK, Rabu (20/5). Ia memberikan keterangan mewakili pihak termohon Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar jawaban termohon, kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020, Zainal Arifin Hoesein memahami bahwa gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 otomatis telah kehilangan objek. Atas dasar itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah untuk memutuskan apakah permohonannya tetap dilanjutkan atau tidak.
"Karena perppu ini disahkan pada masa sidang ketiga sebagaimana tadi dikemukakan, satu hari sebelum reses kalau tidak salah. Kami berpendapat perppu ini belum waktunya untuk forum DPR baik untuk memberikan persetujuan maupun penolakan," kata Yani.
Sementara itu, Pemohon Perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 meminta mahkamah untuk memerintahkan termohon agar menghadirkan bukti fisik atas pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-undang.
Menurutnya, apa yang sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya sebatas mendalilkan bukan membuktikan.
"Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan yang mulia majelis hakim untuk memerintahkan kepada termohon menghadirkan bukti-bukti itu. Sehingga, akan kelihatan apa memang benar perppu itu sudah diundangkan atau tidak," kata kuasa hukum perkara 24, Kurniawan Adi Nugroho.
Lebih lanjut, Hakim Arief Hidayat memerintahkan agar termohon dapat menyerahkan dokumen resmi berupa UU yang dimaksud beserta surat lainnya melalui kepaniteraan.
"Setelah itu, RPH akan menindaklanjuti dan menentukan bagaimana sikap mahkamah terhadap apa yang sudah dimintakan klarifikasi pada sidang hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Perppu 1/2020 digugat ke MK oleh sejumlah pihak, mulai dari Amien Rais, Din Syamsuddin, hingga Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Amien dan Din menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.
Salah satu pasal yang dinilai berlebihan adalah Pasal 27, yang dianggap memberikan imunitas kepada pejabat terkait ketika menggunakannya. MAKI juga mengkritik Pasal 27 dan meminta MK membatalkan pasal tersebut. (ryn/fra)