Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara
Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengungkap kronologi pembatalan asimilasi yang dilakukan pemerintah terhadap kliennya hingga proses pemindahan ke Lapas Kelas I Nusakambangan.
Aziz mengatakan kejadian bermula pada Selasa (19/5). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencabut asimilasi dengan klaim Bahar melakukan ceramah provokatif dan mengumpulkan massa saat PSBB.
"Bahwa dini hari tanggal 19 Mei 2020, para petugas dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham mendatangi kediaman klien kami beserta ratusan Polisi dengan bersenjata lengkap laras panjang untuk menangkap dan melakukan penahanan terhadap klien kami," tulis Aziz dalam salinan surat yang diterima
CNNIndonesia.com, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Bahar dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Aziz menilai tindakan ini aneh karena surat pencabutan asimilasi diteken oleh Kepala Lapas Pondok Rajeg Cibinong.
Tim kuasa hukum dan keluarga pun langsung berangkat ke Lapas Gunung Sindur. Mereka ingin memastikan keadaan Bahar. Mereka juga membawa obat serta perlengkapan Bahar.
Tim dan keluarga sampai pada pukul 06.00 WIB. Mereka diminta menunggu hingga pukul 08.00 WIB untuk menemui kepala lapas. Namun baru pukul 13.00 WIB mereka ditemui oleh perwakilan lapas.
"Namun pihak Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan bahwa saat ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur tidak berada di tempat dan ilien kami dalam masa karantina sehingga tidak dapat ditemui," tuturnya.
Mereka baru bisa menjumpai Bahar pada pukul 19.00 WIB. Pengacara sempat menanyakan kemungkinan penjengukan berikutnya. Pihak lapas menyebut Bahar tak bisa dijenguk karena dalam masa karantina.
"Tapi kemudian dengan diam-diam tanpa ada pemberitahuan kepada kuasa hukum dan keluarga, malamnya klien kami dipindahkan Ke Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan," ujar dia.
Aziz mengatakan baru mendapat surat resmi terkait pemindahan Bahar ke Nusakambangan pada dini hari tadi. Dalam suratnya, Aziz memohon DPR untuk menegur keras Kemenkumham terkait perlakuan ini. Ia juga berharap Bahar bisa dibebaskan kembali.
Sebelumnya, Kemenkumham mencabut asimilasi Bahar bin Smith karena dinilai melanggar aturan. Bahar dijemput aparat tiga hari usai menjalani asimilasi.
Tak lama setelah penjemputan para pendukung Bahar mendatangi Lapas Gunung Sindur. Massa yang membuat kerumunan itu meminta Bahar untuk dibebaskan.
Dengan alasan kejadian itu, Bahar dipindahkan ke Lapas Kelas I Nusakambangan. Dia akan menjalani sisa masa tahanan hingga November 2021.
(dhf/dea)
[Gambas:Video CNN]