Selain itu, dia juga akan memprotes keputusan untuk menempatkan Habib Bahar di sel khusus. Hingga saat ini dia belum diketahui mengetahui alasan Ditjen PAS dengan jelas mengapa kliennya ditempatkan di sana.
"Rencana pendek kami akan (melayangkan) protes dan keberatan ke Ditjen PAS dan Komisi III DPR," kata Azis saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (18/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, dia belum menuturkan secara lengkap mengenai materi sanggahan tersebut. Dia mengaku masih melakukan sejumlah rapat terkait langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh.
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Bogor, Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke dalam penjara pada Selasa (19/5) meski baru bebas pada Sabtu lalu (16/5). Kemenkumham menilai Bahar telah melanggar sejumlah aturan selama beberapa hari bebas.
Pelanggaran khusus yang membuat Bahar kembali masuk tahanan yakni menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat. Bahar juga disebut tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lantaran mengundang massa untuk mendengarkan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Di penjara, Bahar bin Smith akan menjalani sisa hukuman dari vonis 3 tahun yang dijatuhkan padanya atas kasus penganiayaan. Jika sesuai jadwal ia baru akan bebas pada November 2021. (mjo/bmw)