Pengacara Protes Bahar bin Smith Masuk Penjara Lagi

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2020 07:37 WIB
Habib Bahar bin Smith memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.
Habib Bahar bin Smith dijebloskan kembali ke dalam penjara akibat ceramah meresahkan meski baru bebas beberapa hari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengaku bakal mengajukan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham dan Komisi III DPR RI terkait dengan pencabutan program asimilasi dan penangkapan kembali kliennya.

Selain itu, dia juga akan memprotes keputusan untuk menempatkan Habib Bahar di sel khusus. Hingga saat ini dia belum diketahui mengetahui alasan Ditjen PAS dengan jelas mengapa kliennya ditempatkan di sana.

"Rencana pendek kami akan (melayangkan) protes dan keberatan ke Ditjen PAS dan Komisi III DPR," kata Azis saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (18/5) malam.
Aziz kini masih menyiapkan sejumlah sanggahan pencabutan program asimilasi Habib Bahar. Sanggahan itu, kata dia, akan menjawab sejumlah tuduhan kepada kliennya usai dibebaskan dari penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya jawaban atas dua tuduhan terkait pencabutan asimilasi itu, diduga melanggar pasal 136 ayat (2) Permenkumham 2 tahun 2018. (Kami) Membantah dengan fakta atas tuduhannya," lanjut Azis.

Kendati demikian, dia belum menuturkan secara lengkap mengenai materi sanggahan tersebut. Dia mengaku masih melakukan sejumlah rapat terkait langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh.
Bahar bin Smith saat ini berada di Lapas Kelas II-A Gunung Sindur. Dia ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9. Padahal, sejak 2019 lalu dia menjalani hukuman vonis buinya di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.

Azis menuturkan hingga saat ini tim kuasa hukum masih belum mengetahui informasi mengenai alasan penempatan Bahar di sel khusus tersebut.

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Bogor, Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke dalam penjara pada Selasa (19/5) meski baru bebas pada Sabtu lalu (16/5). Kemenkumham menilai Bahar telah melanggar sejumlah aturan selama beberapa hari bebas.
Bahar sebenarnya bisa bebas lebih cepat kala itu lantaran diberikan program asimilasi. Namun, program itu dicabut dan harus menjalani masa penjara hingga 2021 mendatang terkait kasus kekerasan terhadap remaja.

Pelanggaran khusus yang membuat Bahar kembali masuk tahanan yakni menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat. Bahar juga disebut tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lantaran mengundang massa untuk mendengarkan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Di penjara, Bahar bin Smith akan menjalani sisa hukuman dari vonis 3 tahun yang dijatuhkan padanya atas kasus penganiayaan. Jika sesuai jadwal ia baru akan bebas pada November 2021. (mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER