Termasuk Bahar Smith, Ada 10 Napi di Jabar Langgar Asimilasi

CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2020 19:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Bahar bin Smith dijebloskan ke penjara lagi karena melanggar kebijakan asimilasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menyatakan sejauh ini sudah ada 10 narapidana asimilasi yang melanggar aturan dan ketentuan setelah dibebaskan, termasuk Bahar bin Smith.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan 10 narapidana tersebut sebagian ada yang langsung dimasukkan ke sel tahanan, dan ada juga yang masih dalam proses kepolisian.

"Yang sudah melakukan pelanggaran itu adalah sebanyak 10 orang, termasuk Habib (Bahar bin Smith)," ungkap Liberti di Bandung, Selasa (19/5) seperti dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di wilayahnya, kata dia, terdapat 3.922 narapidana yang mendapat hak asimilasi dan integritas hingga Senin (18/5). Dia berharap para narapidana yang telah dibebaskan tersebut tidak melalukan perbuatan yang dapat melanggar aturan dan ketentuan asimilasi.

Apabila ada yang melakukan pelanggaran, maka pihak Kemenkumham melalui petugas pemasyarakatan akan langsung menjemput dan menjebloskan kembali ke dalam sel tahanan.

Itu pula, kata Liberti, yang dialami Bahar Smith pada Senin dini hari.

"Ini adalah sebuah ketentuan yang harus tetap kami lakukan dan kami berlakukan kepada narapidana yang saat ini sudah berada di luar sebagai tindak lanjut dari Permenkumham 10 tahun 2020," tutur dia.

Sebelumnya, Bahar Smith yang dibebaskan melalui program asimilasi pada Sabtu (16/5), harus rela kembali mendekam di penjara.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menilai Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi karena melakukan dakwah yang berbau provokasi kebencian kepada pemerintah.

Hingga kini, pentolan Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dijenguk siapa pun, karena menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER