Jakarta, CNN Indonesia -- Pemimpin Front Pembela Islam (FPI)
Rizieq Shihab diklaim memerintahkan para advokat pendukungnya untuk membantu kasus hukum Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin
Bahar bin Smith.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis, mengatakan perintah itu disampaikan Rizieq usai Bahar, yang merupakan terpidana kasus penganiayaan anak, kembali ditahan awal pekan ini.
"Kami para advokat sebagai pengikutnya (Rizieq) diperintahkan melakukan upaya hukum terhadap penangkapan dan penahanan HBS (Bahar) dini hari yang tidak merujuk UU," kata Damai lewat pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq, katanya, menyayangkan penahanan Bahar dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Dia juga menyesalkan tindakan aparat yang tidak memberikan kesempatan bagi Bahar untuk Salat Subuh sebelum kembali dibawa ke lapas.
Damai belum bisa memastikan jumlah advokat yang akan turun. Namun ia memastikan tiga lembaga hukum yang dikelola jemaah Rizieq siap membantu Bahar.
"Kelompok advokat gabungan dari Aliansi Anak Bangsa, HRS Centre, dan Bantuan Hukum Front, jumlahnya disesuaikan. Juga elemen advokat lain yang ingin bergabung dipersilakan," ujar Damai.
Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali mendekam di penjara usai Kemenkumham mencabut asimilasi karena melanggar PSBB dan berceramah secara provokatif. Bahar mendapat asimilasi pada Sabtu (16/5), lalu kembali dijemput aparat pada Selasa (19/5).
Beberapa jam setelah penjemputan, pendukung Bahar mendatangi Lapas Gunung Sindur. Karena alasan keamanan, Bahar dipindah ke Lapas Nusakambangan.
(dhf/arh)
[Gambas:Video CNN]