Kepala Advokasi LBH Jakarta yang juga anggota koalisi, Nelson Simamora mengatakan perpres itu ikut mengatur wilayah pesisir yang sedang digodok Pemprov DKI dalam peraturan daerah.
"Kita bisa melihat ada pertarungan kebijakan di sini antara pemerintah pusat yang diwakili oleh Jokowi dan pemerintah daerah yang diwakili oleh Anies," kata Nelson dalam jumpa pers virtual, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Teluk Jakarta masuk ke area 12 mil dari bibir pantai atau wilayah pesisir. Pemprov DKI sedang merumuskan raperda yang mengatur zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Perpres ini memungkinkan terjadinya konflik pemerintah secara vertikal, mengingat keharusan penyesuaian dalam berbagai rencana tata ruang di provinsi maupun kota/kabupaten yang harus diikuti oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek lokasi lahan pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Dalam aturan itu, empat pulau reklamasi yakni Pulau C, D, G, dan N masuk golongan Zona Budi Daya 8 (Zona B8) di utara Jakarta. Pasal 121 beleid tersebut mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang di atas lahan pulau reklamasi.
Kegiatan yang diperbolehkan antara lain kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. (dhf/pmg)
