Imbas Perpres Atur Reklamasi, Nelayan Bakal Rugi Rp766 Miliar

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2020 04:59 WIB
Proyek pembangunan jembatan penghubung Dadap-Pulau C Reklamasi di Kampung Dadap, Tangerang, Rabu, 20 November 2019. CNNIndonesia/Safir Makki
Proyek pembangunan jembatan penghubung Dadap-Pulau C Reklamasi di Kampung Dadap, Tangerang, Rabu, 20 November 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebut nelayan di Teluk Jakarta berpotensi kehilangan penghasilan hingga Rp766 miliar per tahun usai penerbitan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur pulau reklamasi.

Deputi Sekretaris Jenderal Kiara Parid Ridwanuddin mengatakan keberadaan pulau reklamasi akan mengganggu pencaharian para nelayan. Apalagi saat ini pulau-pulau itu telah dijamin perpres yang diteken Presiden Joko Widodo.


"Kalau kegiatan perikanan berhenti total, maka per orang per tahun rugi Rp101.312.544 dengan total Rp766.632.021.205 per tahun," kata Parid dalam jumpa pers virtual, Kamis (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiara juga mencatat setiap nelayan akan rugi Rp26,9 juta per tahun setiap 1 hektare laut terdampak reklamasi. Total kerugian para nelayan di utara Jakarta mencapai Rp137,5 miliar per tahun setiap 1 hektare laut yang terdampak reklamasi.

Reklamasi juga akan mengakibatkan kerugian total Rp13, 6 miliar per tahun bagi para pemilik tambak ikan. Kemudian 1.561 orang pedagang ikan akan rugi Rp119,4 miliar setiap tahun. Begitu pula 472 pengolah ikan yang akan rugi Rp46,2 miliar per tahun.


Dengan berbagai catatan itu, Parid mempertanyakan langkah Jokowi mengatur reklamasi dalam perpres baru. Dia menilai predikat "proyek strategis nasional" yang disematkan tidak tepat karena merugikan nelayan.

"Ada pertanyaan besar sebetulnya, apakah dengan dibangun proyek reklamasi nilai ekonomi akan lebih besar dari ekonomi perikanan selama ini?" ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).


Dalam aturan itu, empat pulau reklamasi, yakni pulau C, D, G, dan N masuk ke dalam golongan Zona Budi Daya 8 (Zona B8) di utara Jakarta. Pasal 121 beleid tersebut mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang di atas lahan pulau reklamasi. (dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER