Antara Anies, Reklamasi Jakarta, dan Meja Hijau PTUN

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 10:50 WIB
Mahasiswa dan tiga nelayan unjuk rasa terkait IMB Pulau Reklamasi di depan kantor Balai Kota Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. Mereka menilai terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di Pulau Reklamasi C dan D merupakan bentuk ketidak konsistenan komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap reklamasi. CNNIndonesia/Safir Makki
Mahasiswa dan tiga nelayan unjuk rasa terkait IMB Pulau Reklamasi di depan kantor Balai Kota Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Episode reklamasi di teluk Jakarta kembali berlanjut setelah PTUN Jakarta mengabulkan permohonan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G. Pada 30 April lalu, hakim memutuskan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Putusan itu sendiri terungkap pada 13 Mei lalu.

Selain itu, tiga hari sebelumnya, terungkap bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 13 April dan telah diundangkan pada 16 April lalu.

Dalam salinan Perpres yang dikutip dari situs JDIH Sekretariat Negara, Minggu (10/5), beleid tersebut turut menyinggung soal pulau reklamasi yang ada di kawasan pantai utara Jabodetabekpunjur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait putusan PTUN Jakarta atas Pulau G tersebut, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan Pemprov DKI berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). PK menjadi langkah hukum yang bisa diambil karena sudah tak ada ruang buat banding dan kasasi.

Kekisruhan reklamasi di utara Jakarta itu sendiri sebetulnya sudah menjadi 'cerita panas' sejak era gubernur sebelumnya, terutama pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Isu reklamasi pula yang menjadi salah satu faktor Anies terpilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 di mana Ahok adalah pesaing utamanya. Salah satu janji kampanye Anies kala itu adalah menghentikan reklamasi.

Alhasil, ketika mulai menduduki jabatan Gubernur DKI karena memenangi Pilkada, sepanjang 2018 lalu perkara reklamasi Jakarta menjadi perbincangan hangat. Perlahan Anies terlihat mulai menepati janjinya membatalkan reklamasi di Teluk Jakarta.

Langkah awal yang dilakukan Anies adalah menarik draf Raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi (RTRKSP) dari DPRD DKI pada awal Desember 2017.

Saat itu, Anies mengaku memiliki keleluasaan untuk menyiapkan raperda yang lebih matang. Menurut dia, isi raperda tersebut harus menjamin kawasan pantai utara Jakarta agar dapat digunakan untuk kepentingan publik.

Pada 7 Juni 2018, ia membuktikan dengan menyegel Pulau D. Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek lokasi lahan pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyegel 932 bangunan yang ada di Pulau D Reklamasi karena tidak memiliki izin. Selain menyegel pulau D, Anies juga menyegel lahan Pulau C meski belum ada bangunan maupun aktivitas pembangunan di pulau tersebut. CNNIndonesia/Adhi Wicaksono.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek lokasi lahan pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, 7 Juni 2018. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Pulau D ini salah satu hasil reklamasi yang dikerjakan perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan. Pembangunan di pulau itu dan Pulau C dihentikan lantaran pengembang belum mengantongi IMB.

Langkah penyegelan yang dilakukan Anies diikuti dengan keluarnya Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Lewat aturan itu dibentuk Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta.

Lalu, tiga bulan setelahnya atau tepatnya pada 26 September 2018, Anies kembali menegaskan reklamasi dihentikan. Sebanyak 13 izin pulau reklamasi dicabut dan pengurukan dihentikan.

Kala itu dengan tegas mantan Mendikbud itu menyatakan reklamasi telah menjadi bagian dari sejarah, tetapi bukan bagian dari masa depan Jakarta.

Sebanyak 13 pulau yang izinnya dicabut di antaranya, izin Pulau A, B, dan E yang dipegang PT Kapuk Naga Indah; izin Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol; izin Pulau L dan M oleh PT Manggala Krida Yudha; izin Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro); izin Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta; izin Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah; serta izin Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi.

Sedangkan empat pulau yang tetap dipertahankan adalah Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah; Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudera; dan Pulau N milik PT Pelindo II. Khusus Pulau N, Pemprov DKI tak ikut campur lantaran daratan buatan itu khusus untuk pelabuhan.

Dua bulan berlalu, Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo alias Jakpro untuk mengelola kawasan reklamasi melalui Pergub 120 pada November 2018.

Dalam Pasal 2 Pergub 120 Tahun 2018 dijelaskan bahwa PT Jakpro berhak mengelola lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancangan kota. Selain itu, PT Jakpro juga diperbolehkan melakukan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum lainnya pada pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemprov DKI.

Tak berselang lama, Anies membuat kebijakan dengan mengubah nama tiga pulau yang telah terbentuk, yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Pulau C, D, dan G. 

Menurut Anies, sebuah lahan yang merupakan hasil reklamasi disebut dengan kawasan pantai. "Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi Kawasan Pantai Maju, Pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama," katanya di Balai Kota, Jakarta, 26 November 2018.

Penamaan tersebut dibarengi dengan ditekennya Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama di Kota Administrasi Jakarta Utara oleh Anies.

Anies menjelaskan pemilihan tiga nama itu memiliki dasar atau tujuan bagi masa depan Jakarta.

"Maknanya adalah untuk masa depan dan wilayahnya nanti memiliki ciri khas di mana warga kita merasakan laut, pantai, serta merasakan kemajuan bersama," tuturnya.

Anies berjanji membuka kawasan pantai di tiga pulau itu untuk masyarakat luas.

Pada 12 Juni 2019, Anies memberikan IMB kepada 932 bangunan di Kawasan Pantai Maju, yang sebelumnya ia segel lantaran tak memiliki IMB.

Anies mengatakan IMB yang terbit berbeda dengan kebijakan soal penghentian Pulau Reklamasi. Ia menjamin tetap konsisten untuk menghentikan pulau reklamasi.

Anies menuturkan bangunan yang ada di pulau reklamasi legal karena aturan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut dia, Pergub yang dibuat Ahok saat menjabat Gubernur DKI tersebut menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.

Kebijakan Anies menerbitkan IMB berdasarkan Pergub 206 itu lantas mendapat sorotan dan kritik.

LBH Jakarta mengungkapkan setidaknya ada empat syarat yang tidak terpenuhi dalam pemberian IMB, yakni RZWP3K, Amdal Kawasan, Izin lingkungan dan Sertifikat Hak Bangun. Sementara itu, Anies mengatakan ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Alhasil, akan ada implikasi kepastian hukum jika dirinya tetap mencabut pergub tersebut.

Pada suatu waktu, Anies menilai Pergub 206 yang diterbitkan Ahok sebagai langkah cerdik untuk reklamasi. Ia menerangkan dalam pergub tersebut, terdapat perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang pulau reklamasi. Mantan Mendikbud ini mengatakan posisi DKI dalam PKS itu bukan sebagai pembuat kebijakan atau regulator.

Hal ini, kata dia, yang membuat DKI tak mampu berbuat banyak.

Kemudian, Anies menyinggung soal draf kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dikenakan kepada pengembang. Pada zaman Ahok, kontribusi tambahan masuk sebagai salah satu pasal raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta.

Infografis Anies dan reklamasi teluk Jakarta
Seiring waktu berjalan, empat pengembang pulau reklamasi menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin 13 pulau reklamasi, tertanggal 6 September 2018.

Pihak yang menggugat itu di antaranya PT Jaladri Kartika Eka Pakci sebagai pengembang pulau I; PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang pulau M; PT Taman Harapan Indah sebagai pengembang pulau H; dan PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang pulau F.

Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi pulau H. Putusan ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019.

Anies pun merespons dengan menempuh upaya hukum banding.

Sementara itu, Majelis Hakim PTUN memenangkan Anies atas gugatan PT Manggala Krida terhadap Pulau M.

Lebih lanjut, Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Anies soal izin reklamasi pulau F. PTUN mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa dan mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur 1409/2018. Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies selaku Gubernur pun mengajukan banding.

Teranyar, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G. Hakim memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Merespons putusan ini, Pemprov DKI Jakarta berencana mengajukan PK. (ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER