Operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Uang sebesar Rp27, 5 juta dan US$1.200 diamankan sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menjabat sebagai rektor, pria kelahiran 1 Maret 1964 ini pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Wakil Rektor II UNJ. Pada 1996, Komarudin pernah mendapat penghargaan sebagai Dosen Teladan Nasional (Aditya Tridharma Nugraha) dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Komarudin juga aktif dalam organisasi dan menjadi ketua dewan ahli pengurus wilayah Ikatan Sarjana Nadhatul Ulama (ISNU) DKI Jakarta.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan pihak Itjen Kemdikbud kepada KPK terkait rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari Komarudin kepada pejabat di Kemdikbud.
Karyoto menjelaskan pada 13 Mei 2020, Komarudin diduga meminta kepada dekan fakultas dan lembaga di institusinya untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
Uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas serta dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana UNJ terkumpul pada 19 Mei. Sehari kemudian Dwi membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemdikbud.
Selanjutnya uang diserahkan kepada Karo SDM Kemdikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemdikbud masing-masing Rp1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujarnya. (yoa/fra)