Gelar Salat Id, Bekasi Bagikan Hand Sanitizer ke 916 Masjid

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Mei 2020 10:36 WIB
Calon penumpang commuterline menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 5 Mei 2020. Tes PCR untuk mencegah penyebaran mata rantai covid-19. CNNIndonesia/Safir Makki
Calon penumpang commuterline menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 5 Mei 2020. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/3300/Dinkes tentang Distribusi Hand sanitizer Kepada Pengurus Masjid di Kelurahan Zona Hijau dalam rangka Salat Id pada Masa Pandemi Covid 19 di Kota Bekasi. 

Dalam SE tersebut, Pemkot Bekasi akan mendistribusikan ribuan botol hand sanitizer berukuran 500ml ke sejumlah masjid di Kota Bekasi. 

"Sebanyak 3664 botol hand sanitizer berukuran 500ml siap didistribusikan  ke 916 masjid yang masuk di Kelurahan Zona Hijau," ujar Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, Sabtu (23/5).  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian hand sanitizer tersebut akan dilakukan oleh pengurus masjid yang masuk dalam wilayah zona hijau. Nantinya pengurus masjid mengisi format pelaporan seperti nama kelurahan, nama masjid dan jumlah hand sanitizer yang akan dibagikan.
Tindakan ini merupakan salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan dalam rangka persiapan salat id. 

"Ini sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus corona  kita harus terus waspada di tengah kondisi darurat covid-19," ujar Sayekti.

"Untuk itu tentunya protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid 19 harus tetap diikuti," imbuhnya. 

Pemkot Bekasi mengizinkan pelaksanaan salat id di 41 kelurahan yang tercatat sebagai kawasan zona hijau di Kota Bekasi.

Untuk melaksanakan salat id juga diperlukan beberapa syarat, diantaranya telah mendapatkan izin dari MUI tingkat kecamatan, dan pelaksanaan salat id hanya boleh diikuti warga ber-KTP kelurahan setempat. 

Penyelenggara salat id juga harus memastikan tidak ada warga di luar KTP RT/RW setempat yang mengikuti salat id, baik itu imam dan khotib. Camat setempat juga harus membentuk pengawas salat id yang terdiri dari Kapolsek, Danramil, MUI Kecamatan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan dan lurah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya menyayangkan informasi yang mengatakan masih ada Kepala Daerah yang mengizinkan warganya menggelar salat Id di masjid atau lapangan saat perayaan idul fitri yang jatuh pada Minggu (24/5). 

Namun Muhadjir tak bisa memastikan soal sanksi atau teguran yang bisa diberikan kepada para kepala daerah itu. Mengingat sebenarnya Pemerintah Pusat sendiri telah memutuskan untuk melarang kegiatan salat Id baik di mesjid maupun di lapangan. 

Kata Muhadjir pemerintah daerah memang bertanggung jawab untuk mematuhi perintah dari pemerintah pusat berkaitan dengan anjuran karangan salat Id di masjid atau di lapangan itu.
(mel/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER