PSBB Surabaya Raya Tahap Dua Terakhir Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2020 06:35 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Pemerintah telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya dan sebagian wilayah di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik pada 28 April 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Moch Asim/hp.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya berakhir hari ini, Senin (25/5). Jika tak ada pengumuman perpanjangan maka mulai besok, PSBB di Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik tidak akan berlaku.

Sebelumnya, Surabaya sudah melangsungkan PSBB sebanyak dua tahap selama pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Tahap pertama berlangsung pada 28 April sampai 11 Mei 2020. Kemudian, tahap kedua berlangsung dari 11 Mei sampai 25 Mei 2020. Masing-masing tahap PSBB berlangsung selama 14 hari. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara sampai hari ini, belum ada pengumuman perpanjangan PSBB untuk tahap ketiga. Kendati begitu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pernah menyatakan bahwa PSBB bisa saja berhenti jika dinilai sudah memenuhi aturan menteri kesehatan.

Namun, ketika PSBB berakhir, bukan berarti masyarakat bebas beraktivitas. Sebab, protokol kesehatan nasional tetap harus berjalan, misalnya jaga jarak fisik alias physical distancing.

"Karena kita kan tidak tahu ini berakhir kapan. Jadi andai kata PSBB berakhir, physical distancing tetap akan kita terapkan," kata Khofifah, beberapa waktu lalu. 

Pada penerapan PSBB di Surabaya, pemerintah setempat memberlakukan pengawasan dan penegakan sanksi. Kebijakan itu ditambah khususnya pada pelaksanaan PSBB tahap kedua. 

Pemerintah setempat memberlakukan patroli oleh petugas keamanan di tempat-tempat umum selama 24 jam penuh. Kemudian, pemerintah juga melakukan evaluasi terkait penempatan check point, dan pengawasan tempat berkumpulnya pasar baik pasar, fasilitas umum, serta tempat kerja seperti pabrik.

Untuk sanksi, salah satunya adalah menyita KTP pelanggar. Lalu, juga berupa pemberhentian sementara layanan SIM dan SKCK bagi pelanggar.

Sanksi terberat berupa ancaman pidana merujuk pada Undang-Undang Pidana Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman emapt bulan dan dua minggu kurungan penjara.

"Ada pasal 216 KUHP, jika menggunakan buku 2, pelanggar PSBB bisa dikategorikan melakukan tindakan kejahatan, sehingga proses hukum yang berlaku nantinya akan diputuskan melalui pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Saat ini beredar informasi PSBB di Surabaya Raya akan diperpanjang hingga 9 Juni 2020. Namun informasi tersebut belum terkonfirmasi. (uli/eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER