Namun, Zubairi mengingatkan membuka kembali aktivitas kerja di tengah kasus positif virus corona yang belum melandai justru bisa memunculkan gelombang kedua penularan virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu juga memastikan fasilitas dan alat kesehatan tersedia," katanya.
"Kita belum bisa melakukan tes spesimen 1.000/1.000.000 penduduk Indonesia, masih sedikit yang bisa di tes per harinya," ujarnya.
Berdasarkan data nasional per Minggu (24/5) angka kasus terkonfirmasi positif bertamba 526 orang, sehingga secara kumulatif berjumlah 22.271 orang.
Sementara kasus meninggal dunia bertambah 21 orang menjadi 1.372 orang. Kasus sembuh naik 153 orang sehingga kumulatif mencapai 5.402 orang.
Sehari sebelumnya pada Sabtu (23/5), kasus positif terinfeksi corona tercatat mencapai 21.745 orang. Dari jumlah itu, 5.249 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 1.351 meninggal dunia.
Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam panduan itu, antara lain mewajibkan perusahaan memiliki area atau ruangan tersendiri bagi karyawan yang diduga memiliki gejala (orang dengan gejala) mengidap virus corona.
Tempat kerja juga diimbau memiliki sumber daya yang memfasilitasi karantina atau isolasi mandiri bagi karyawan. Perusahaan harus tetap memberikan hak-hak karyawan yang tengah menjalani karantina atau isolasi mandiri bahkan setelah PSBB berakhir. (fra/mln/fra)