Kemenkes Wajibkan Perusahaan Bikin Ruang ODG Covid-19

CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2020 12:23 WIB
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI) berkolaborasi dengan jaringan Rumah Sakit Bunda dan JSK Group menggelar swab test Covid-19 secara gratis untuk 30.000 orang di area parkir selatan GBK, Jakarta, Kamis (21/5/2020). CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi pemeriksaan virus corona. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mewajibkan perusahaan memiliki area atau ruangan tersendiri bagi karyawan yang diduga memiliki gejala (orang dengan gejala) mengidap virus corona (Covid-19).

Area itu perlu dipersiapkan ketika karyawan mulai kembali bekerja pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Situasi Pandemi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan screening," demikian isi Surat Keputusan Menkes RI.

Tak hanya itu, tempat kerja juga diimbau memiliki sumber daya yang memfasilitasi karantina atau isolasi mandiri bagi karyawan.

"Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina atau isolasi mandiri."


Berdasarkan definisi Kementerian Kesehatan, karantina adalah pembatasan kegiatan atau pemisahan orang yang tidak sakit tapi mungkin terpapar infeksi.

Sementara itu isolasi mandiri adalah pemisahan orang yang tidak sakit atau terinfeksi dari orang lain sehingga mencegah penyebaran infeksi atau kontaminasi.

Para karyawan yang menjalani karantina atau isolasi mandiri harus rutin mengukur suhu badan secara harian, dan segera melapor ke petugas pelayanan kesehatan apabila muncul gejala seperti demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, dan sesak napas.


Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan juga mengatur perusahaan harus tetap memberikan hak-hak karyawan yang tengah menjalani karantina atau isolasi mandiri bahkan setelah PSBB berakhir.

Namun, secara keseluruhan pemerintah meminta perusahaan untuk tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. Perusahaan juga diimbau melarang karyawan hingga tamu yang sedang sakit masuk lingkungan kerja. (chr/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER