Area itu perlu dipersiapkan ketika karyawan mulai kembali bekerja pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Situasi Pandemi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, tempat kerja juga diimbau memiliki sumber daya yang memfasilitasi karantina atau isolasi mandiri bagi karyawan.
Berdasarkan definisi Kementerian Kesehatan, karantina adalah pembatasan kegiatan atau pemisahan orang yang tidak sakit tapi mungkin terpapar infeksi.
Sementara itu isolasi mandiri adalah pemisahan orang yang tidak sakit atau terinfeksi dari orang lain sehingga mencegah penyebaran infeksi atau kontaminasi.
Para karyawan yang menjalani karantina atau isolasi mandiri harus rutin mengukur suhu badan secara harian, dan segera melapor ke petugas pelayanan kesehatan apabila muncul gejala seperti demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, dan sesak napas.
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan juga mengatur perusahaan harus tetap memberikan hak-hak karyawan yang tengah menjalani karantina atau isolasi mandiri bahkan setelah PSBB berakhir.
Namun, secara keseluruhan pemerintah meminta perusahaan untuk tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. Perusahaan juga diimbau melarang karyawan hingga tamu yang sedang sakit masuk lingkungan kerja. (chr/ayp)