Menurut Amien Rais, The New Normal versi Indonesia sebenarnya bisa dilihat dari kondisi sosial dan perekonomian yang semakin memburuk, seperti jumlah pengangguran yang membengkak dan utang negara yang semakin menggunung.
"Karena itu saudara-saudara jangan dipakai lagi ini (new normal), ini bisa mengelabui kita sendiri," kata Amien dalam Instagram pribadinya, Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi apa dikatakan sesungguhnya itu bukan new normal, tapi itu we have to straight normal forever dan kita lanjutkan yang normal itu selamanya," ujarnya
Meski demikian, Amien memahami maksud pemerintah dalam menerapkan new normal saat pandemi. Ia mengartikan maksud pemerintah sebagai mekanisme kerja pegawai negeri saat masa darurat kesehatan akibat Covid-19.
"New normal setelah virus mereda yaitu pegawai negeri tetap pakai masker, tetap jaga jarak, ada waktunya di rumah, ada waktunya di kantor, dan sebagainya," ujarnya.
[Gambas:Instagram]
Menurut mantan ketua MPR itu, pengangguran meluas, kerusuhan desa dan kota, utang terus bertambah, dan ekonomi terjadi gejolak juga bisa dikatakan sebagai new normal.
"Bahwa pengangguran meluas itu new normal, kerusuhan desa dan kota karena perut lapar new normal, nambah utang terus juga new normal, lantas semakin hancur ekonomi negara kita new normal, nah itu yang saya kira sudah kebablasan ya," katanya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya memberikan panduan bekerja di kantor dan industri untuk mencegah penularan virus corona pada situasi normal baru (new normal) pandemi Covid-19.
Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Tempat kerja juga diimbau memiliki sumber daya yang memfasilitasi karantina atau isolasi mandiri bagi karyawan. Perusahaan harus tetap memberikan hak-hak karyawan yang tengah menjalani karantina atau isolasi mandiri bahkan setelah PSBB berakhir. (mln/fra)