Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang kebijakan peniadaan aturan
ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hingga 4 Juni mendatang.
Perpanjangan peniadaan aturan ganjil genap semula berlaku hingga 22 Mei. Hal itu mengikuti perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Iya (sistem ganjil genap kembali) diperpanjang. Diperpanjang mengikuti PSBB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kebijakan ini, maka penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tidak berlaku. Baik itu penindakan lewat sistem tilang elektronik atau
electronic traffic law enforcement (ETLE) ataupun penindakan langsung.
Kebijakan meniadakan aturan ganjil genap karena PSBB pertama kali diterapkan Ditlantas Polda Metro pada 15 Maret lalu. Kebijakan ini kemudian terus diperpanjang seiring keputusan Pemprov DKI tetap memberlakukan PSBB untuk mencegah penyebaran covid-19 yang baru akan berakhir pada 4 Juni.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang penerapan PSBB dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Perpanjangan tahap ketiga ini berlaku mulai 22 Mei hingga 4 Juni.
Anies berharap masyarakat bisa disiplin dengan tetap berada di rumah sehingga penyebaran virus corona di wilayah Jakarta bisa segera tertangani.
"Bila kita melakukan kedisiplinan tetap di rumah dua minggu ke depan, Insya Allah setelah dua minggu kita bisa keluar. Insya Allah terakhir PSBB, setelah itu kita bisa kembali berkegiatan dengan kewaspadaan," kata Anies dalam video conference, Selasa (19/5).
(dis/jal)
[Gambas:Video CNN]