Anies: PSBB Bisa Diperpanjang Jika Angka Corona Terus Naik

CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2020 16:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1).
Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan PSBB di wilayah ibu kota RI bisa diperpanjang lagi setelah 4 Juni 2020, bila positif corona terus naik signifikan. (CNNIndonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan ibu kota bisa diperpanjang lagi setelah berakhir pada 4 Juni mendatang.

Potensi perpanjangan PSBB tersebut, kata Anies, akan terjadi andai angka positif virus corona (Covid-19) di wilayah Ibu Kota RI itu terus meningkat. Sebaliknya, bila kasus tidak meningkat, maka transisi new normal bisa dilakukan setelah PSBB berakhir.

"Perpanjangan [PSBB] ini adalah masa menentukan, mengapa? Karena bila di hari-hari ini penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, kemudian yang biasa digunakan oleh para ahli epidemiologi yang disebut dengan reproduction number, angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1,  bisa turun di bawah 1, maka sesudah 4 [Juni] kita bisa melakukan transisi menuju normal baru," kata Anies dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang disiarkan di media sosial BNPB, Senin (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi, bila hari-hari ke depan angkanya meningkat, karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, tidak disiplin cuci tangan maka ada potensi kita harus memperpanjang (PSBB)," sambungnya. 

Anies mengatakan andai PSBB terpaksa diperpanjang lagi karena kasus meningkat, maka proses pencegahan pandemi corona bukan tidak mungkin harus dilakukan dari awal lagi. Bahkan, tegasnya, lebih ketat sebelum PSBB dilakukan di DKI Jakarta. 

"Bukan tidak mungkin kita akan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin ini, yang sudah kita kerjakan di Jakarta," ucapnya. 

Untuk itu, Anies meminta masyarakat ibu kota agar bisa tetap disipilin menjalankan ketentuan PSBB selama masa pandemi corona. Salah satunya agar tidak keluar rumah bila tidak dalam kondisi mendesak. Sementara untuk pekerja, hanya dibolehkan untuk sektor-sektor industri tertentu. Misalnya, kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, dan perhotelan.

Masa PSBB di DKI sendiri telah diperpanjang hingga 4 Juni mendatang. Ia pun menyoroti mengenai masa berakhirnya PSBB Jakarta yang beririsan dengan arus balik hari raya Idulfitri. Oleh karena itu, kata dia, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan agar orang yang keluar masuk Jakarta harus memiliki surat izin, terutama bagi mereka yang karena pekerjaannya pada sektor yang dikecualikan harus ada di ibu kota RI tersebut.

"Kebijakannya tegas seperti tertulis di sini tidak mudik. Jadi yang berpergian adalah karena kedinasan. Begitu juga dengan yang akan masuk Jakarta, yang diizinkan masuk ke Jakarta adalah mereka-mereka yang karena pekerjaannya mengharuskan berada di Jakarta dan sektor yang diizinkan ketentuan," ujar Anies.

Kendati begitu, Anies turut mengapresiasi bagi masyarakat yang sudah menaati ketentuan PSBB DKI Jakarta. Sebab, data yang dikantonginya mencatat bahwa sekitar 60 persen masyarakat tetap berada di rumah. 

"Hampir 60 persen masyarakat di Jakarta tidak bepergian, tetap berada dalam rumah.  Kendaraan pribadi pun tinggal 45 persen," tuturnya. 

Kemudian, kata dia, jumlah penumpang MRT tinggal 5 persen. Sementara jumlah penumpang bus sekitar 10-12 persen. 

"Artinya ada penurunan yang sangat signifikan apa yang sudah kita kerjakan," pungkasnya. 

Saat ini, jumlah kasus positif virus corona di DKI Jakarta sebanyak 6.628 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 1.648 orang sembuh dan 506 orang meninggal. 

(uli/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER