Jakarta, CNN Indonesia -- Situs pengajuan layanan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)
Jakarta tak bisa diakses pada Selasa (26/5). Kendala ini disebabkan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah melakukan perbaikan sistem perizinan SIKM.
"Saat ini sedang terjadi penyempurnaan sistem Perizinan SIKM pada laman corona.jakarta.go.id yang disebabkan oleh penambahan modul dalam sistem tersebut guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur guna memberikan kemudahan kepada pemohon," kata Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta Rinaldi saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).
Rinaldi mengatakan, gangguan teknis ini diperkirakan hanya akan berlangsung sampai satu atau dua jam hingga kembali normal. Pihaknya berharap hal ini bisa segera teratasi.
Sementara itu, hingga Selasa (26/5) pukul 09.06, total 247.118 pemohon mengakses perizinan SIKM dari website
corona.jakarta.go.id. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.347 permohonan SIKM diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total permohonan yang diterima tersebut, 179 permohonan masih dalam proses karena baru diajukan pada Senin (25/5) malam sampai Selasa pagi. Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut.
Permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 661 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab; 4.294 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.213 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pergub itu dijelaskan bahwa warga pemilik KTP non-Jabodetabek yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengantongi SIKM. Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian hanya dalam area Jabodetabek.
"Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Dan persyaratan ini harus dipenuhi," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (25/5).
(dma/ugo)
[Gambas:Video CNN]