"Saat ini sedang terjadi penyempurnaan sistem Perizinan SIKM pada laman corona.jakarta.go.id yang disebabkan oleh penambahan modul dalam sistem tersebut guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur guna memberikan kemudahan kepada pemohon," kata Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta Rinaldi saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).
Rinaldi mengatakan, gangguan teknis ini diperkirakan hanya akan berlangsung sampai satu atau dua jam hingga kembali normal. Pihaknya berharap hal ini bisa segera teratasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 661 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab; 4.294 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.213 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Dalam pergub itu dijelaskan bahwa warga pemilik KTP non-Jabodetabek yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengantongi SIKM. Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian hanya dalam area Jabodetabek.
"Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Dan persyaratan ini harus dipenuhi," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (25/5).