Minggu Siang, Tak Ada Pemeriksaan di Dua Titik Masuk Jakarta

CNN Indonesia
Minggu, 24 Mei 2020 14:48 WIB
Petugas gabungan dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan tidak beraktivitas di dua titik pemeriksaan keluar-masuk Jakarta, Jalan Ciledug Raya (Depan Kampus Budi Luhur), Pos Joglo Raya (Taman Alfa), sekitar pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.
Petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan tidak beraktivitas di dua titik pemeriksaan keluar-masuk Jakarta pada Minggu (24/5) siang. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas gabungan dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan tidak beraktivitas di dua titik pemeriksaan keluar-masuk Jakarta pada Minggu (24/5) siang.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, petugas gabungan di Jalan Ciledug Raya, tepatnya di depan kampus Budi Luhur, dan Pos Joglo Raya (Taman Alfa), tak beraktivitas sekitar pukul 11.30 hingga 13.00 WIB. 

Petugas gabungan itu terlihat hanya duduk di dalam tenda yang mereka dirikan di sekitar lokasi dan membiarkan seluruh kendaraan, baik roda dua atau roda tiga, melintas tanpa melalui proses pemeriksaan lebih dulu. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta saat melintasi 12 titik cek yang didirikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aktivitas petugas gabungan Jalan Ciledug Raya (Depan Kampus Budi Luhur) sebenarnya sempat terlihat saat CNNIndonesia.com melintas di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB.

Namun, tak ada proses pemeriksaan. Petugas justru terlihat seperti hanya mengatur arus lalu lintas agar berjalan lancar.


Sebenarnya, sejumlah pengendara terlihat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), salah satunya terkait jumlah penumpang di dalam sebuah mobil. 

Beberapa kendaraan roda empat dengan tiga baris kursi, terlihat diisi lima penumpang. Berdasarkan skema posisi berkendara yang diperbolehkan pada mobil pribadi selama PSBB, kendaraan dengan tiga baris kursi maksimal diisi oleh empat orang.


Selain itu, berbagai macam pelanggaran lalu lintas juga terlihat. Pelanggaran yang paling menonjol adalah pengendara dan penumpang kendaraan roda dua tidak mengenakan helm. Ada pula pengendara kendaraan roda dua yang berboncengan bertiga. 

Selain dua titik tadi, Pemprov DKI Jakarta juga mendirikan checkpoint di Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (U turn), Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo Depan Panasonic Manufacturing), Simpang UI Depok, Perempatan Pasar Jumat, Pos Polisi Karang Tengah, Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal, Ruas Tol Jakarta-Cikampek di Kilometer 47, serta Ruas Tol Tangerang-Banten di Cikupa.
Sebelumnya, pemeriksaan SIKM Jakarta belum diterapkan di sejumlah titik cek PSBB dan larangan mudik di Jakarta, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di beberapa lokasi titik cek.

Salah satu titik cek yang belum menerapkan pemeriksaan SIKM ada di Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Titik cek ini tepat berada di depan PT Panasonic Manufacture, seberang Universitas Jayabaya, arah Depok menuju Jakarta.


"Konsep (SIKM) yang mas tadi bilang seperti itu belum kami terima," ujar Koordinator Lapangan Satpol PP pada Cek Poin Pasar Rebo, Supriyanto saat ditemui CNNIndonesia.com, Jumat (22/5). (mts/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER