"Ada yang kurang patut, diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati [Ogan Ilir] terhadap pemberhentian tersebut," tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel Adrian Agustiansyah melalui keterangan melalui pesan singkat, Selasa (26/5).
Adrian menilai tidak seharusnya ratusan tenaga medis dipecat di tengah pandemi. Apalagi hanya karena mengenai tuntutan para tenaga medis yang sulit dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian menegaskan setiap kepala daerah wajib menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB) dalam mengelola pemerintahan dan membuat kebijakan. Termasuk memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat. Hal itu akan diselidiki lebih jauh oleh Ombudsman.
Pemecatan 109 petugas medis tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020. Tenaga medis itu telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut saat negara membutuhkan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19, sehingga diberikan sanksi pemecatan.
Perawat tersebut juga mengatakan rumah sakit mempekerjakan pegawai yang belum mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).
Pemecatan ratusan tenaga medis itu lantas menjadi sorotan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumsel pun tidak sepakat dengan pemecatan tersebut. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kembali mempekerjakan ratusan tenaga medis. (fey/idz/bmw)