Jakarta, CNN Indonesia --
Ombudsman Sumatera Selatan menduga ada
maladministrasi terkait pemberhentian 109 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah
Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ombudsman mengirim tim untuk menyelidiki lebih jauh.
"Ada yang kurang patut, diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati [Ogan Ilir] terhadap pemberhentian tersebut," tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel Adrian Agustiansyah melalui keterangan melalui pesan singkat, Selasa (26/5).
Adrian menilai tidak seharusnya ratusan tenaga medis dipecat di tengah pandemi. Apalagi hanya karena mengenai tuntutan para tenaga medis yang sulit dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang lebih urgen daripada itu," kata Adrian.
Adrian menegaskan setiap kepala daerah wajib menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB) dalam mengelola pemerintahan dan membuat kebijakan. Termasuk memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat. Hal itu akan diselidiki lebih jauh oleh Ombudsman.
Adrian juga mengaku pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menginvestigasi dugaan maladministrasi yang dilakukan Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji. Ada kemungkinan Ombudsman memanggil Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji
"Jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Maka tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan kami panggil untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Pemecatan 109 petugas medis tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020. Tenaga medis itu telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut saat negara membutuhkan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19, sehingga diberikan sanksi pemecatan.
Diketahui, mereka mogok lantaran ada sejumlah tuntutan yang tak kunjung dipenuhi. Di antaranya terkait surat tugas yang tak jelas, tidak ada pembekalan prosedur penanganan corona, pemberian insentif tak jelas, hingga ketiadaan akses rumah singgah untuk tenaga medis.
Perawat tersebut juga mengatakan rumah sakit mempekerjakan pegawai yang belum mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).
Pemecatan ratusan tenaga medis itu lantas menjadi sorotan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumsel pun tidak sepakat dengan pemecatan tersebut. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kembali mempekerjakan ratusan tenaga medis.
(fey/idz/bmw)
[Gambas:Video CNN]