Agil mengingatkan bahwa Komisi I DPR RI telah meminta seleksi dirut baru TVRI diulang dari awal. Saran itu, juga telah disepakati dalam rapat Komisi I bersama TVRI pada 11 Mei 2020.
"Dewas tidak mematuhi dua undang-undang. Dalam proses ini melanggar UU MD3 dan UU ASN, sebenarnya sudah tidak sah, menabrak semua aturan sebenarnya," kata Agil saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dua UU itu, Agil juga mempertanyakan posisi Dewas TVRI dalam penunjukan dirut baru. Alasannya, Komisi I DPR RI telah menonaktifkan Arief Hidayat dari jabatan Ketua Dewas TVRI per 11 Mei. Namun belum ada pemberhentian secara definitif hingga saat ini.
Gugatan akan diajukan di kemudian hari. Dalam waktu dekat, Agil mengatakan pihaknya bakal melaporkan Dewan Pengawas TVRI ke sejumlah pemangku kepentingan.
"Kita tetap melaporkan ini ke ASN, melaporkan ini ke Komisi I, kita laporkan ke Presiden, semua pemangku kepentingan TVRI," ucapnya.
Diketahui, Dewan Pengawas LPP TVRI menunjuk Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama pada Rabu (27/5). Iman disebut telah lolos enam tahapan seleksi.
"Dewan Pengawas LPP TVRI menetapkan Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu Masa Tugas T ahun 2020-2022 yang terpilih adalah Iman Brotoseno," tulis surat yang ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu Periode 2020-2022 Ali Qausen. (dhf/bmw)