Loyalis Helmy Yahya Sebut Penunjukkan Dirut TVRI Langgar UU

CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2020 18:31 WIB
Logo TVRI.
Loyalis Helmy Yahya menilai penunjukkan Iman Brotoseno sebagai Dirut TVRI menyalahi 2 undang-undang (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal menyebut penunjukan Iman Brotoseno menjadi Dirut TVRI pengganti Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas merupakan tindakan melanggar undang-undang.

Agil mengingatkan bahwa Komisi I DPR RI telah meminta seleksi dirut baru TVRI diulang dari awal. Saran itu, juga telah disepakati dalam rapat Komisi I bersama TVRI pada 11 Mei 2020.

"Dewas tidak mematuhi dua undang-undang. Dalam proses ini melanggar UU MD3 dan UU ASN, sebenarnya sudah tidak sah, menabrak semua aturan sebenarnya," kata Agil saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU MD3 pasal 98 ayat (6) diatur keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Sementara UU ASN yang dilanggar Dewas TVRI adalah terkait proses yang adil, tanpa diskriminasi, dan mengutamakan sistem meritokrasi dalam pemilihan pejabat. Sebab, Komisi ASN telah menetapkan TVRI sebagai lembaga yang tunduk oleh UU ASN pada Maret lalu.

Selain dua UU itu, Agil juga mempertanyakan posisi Dewas TVRI dalam penunjukan dirut baru. Alasannya, Komisi I DPR RI telah menonaktifkan Arief Hidayat dari jabatan Ketua Dewas TVRI per 11 Mei. Namun belum ada pemberhentian secara definitif hingga saat ini.

"Dewas ini kalau kita lihat kenapa lakukan itu, karena dia merasa akan diberhentikan, ya sudah tabrak sajalah. Ini tidak ada semangat memperbaiki TVRI, ini semangat untuk menghancurkan TVRI," ujar Agil.
Agil mengatakan Komite akan melanjutkan langkah mereka menggugat keputusan Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, gugatan di PTUN terkait terkait pemberhentian Helmy Yahya tidak akan dicabut.

Gugatan akan diajukan di kemudian hari. Dalam waktu dekat, Agil mengatakan pihaknya bakal melaporkan Dewan Pengawas TVRI ke sejumlah pemangku kepentingan.

"Kita tetap melaporkan ini ke ASN, melaporkan ini ke Komisi I, kita laporkan ke Presiden, semua pemangku kepentingan TVRI," ucapnya.
CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan dari Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat terkait tudingan Agil. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari Arief.

Diketahui, Dewan Pengawas LPP TVRI menunjuk Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama pada Rabu (27/5). Iman disebut telah lolos enam tahapan seleksi.

"Dewan Pengawas LPP TVRI menetapkan Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu Masa Tugas T ahun 2020-2022 yang terpilih adalah Iman Brotoseno," tulis surat yang ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu Periode 2020-2022 Ali Qausen. (dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER