MUI: Aktivitas Longgar, Pemerintah Wajib Fasilitasi Ibadah

CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2020 11:46 WIB
Muslim men wearing face masks perform Friday prayer at the distance of about one meter (3 ft) to each other as a social distancing effort to prevent the spread of new coronavirus outbreak at Al Akbar mosque in Surabaya, East Java, Indonesia, Friday, March 20, 2020. The vast majority of people recover from the new coronavirus. According to the World Health Organization, most people recover in about two to six weeks, depending on the severity of the illness. (AP Photo/Trisnadi)
MUI menyatakan pemerintah wajib memfasilitasi ibadah di kawasan terkendali yang ditandai pelonggaran aktivitas sosial berdampak kerumunan. (AP/Trisnadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan pemerintah wajib memfasilitasi umat Islam beribadah jika telah melonggarkan aktivitas sosial di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Asrorun menyampaikan umat Islam di wilayah dengan kondisi pandemi yang terkendali wajib melaksanakan ibadah yang melibatkan banyak orang di masjid atau tempat umum lainnya, seperti salat wajib, salat Jumat, pengajian, dan majelis taklim.


"Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan, melalui relaksasi," kata Asrorun lewat keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu setidaknya harus dilakukan di 110 kabupaten/kota yang belum ada kasus positif Covid-19. Begitu pula wilayah-wilayah lainnya yang ditetapkan pemerintah untuk bisa kembali menjalani aktivitas.

Asrorun menjelaskan saat ada pandemi, kewajiban melakukan ibadah berjemaah seperti salat Jumat gugur. Namun jika pemerintah dan ahli sudah menetapkan kondisi membaik, maka ibadah berjemaah di masjid menjadi wajib.


Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat," tuturnya.

Meski begitu, Asroirun mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan jika ibadah sudah kembali berjalan normal. Dia menyarankan umat berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, serta melaksanakan protokol kesehatan guna menekan potensi penularan.

Sebelumnya, pemerintah kembali melontarkan wacana relaksasi rumah ibadah. Kali ini, wacana itu digulirkan setelah pemerintah mencanangkan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Menag Fachrul Razi menyampaikan pelonggaran masjid rencananya hanya untuk kegiatan salat. Untuk kegiatan lain seperti pengajian akan dilonggarkan jika kondisi dinilai memungkinkan.


"Untuk edukasi, biasanya ceramah, kultum di rumah ibadah termasuk misalnya penjelasan soal covid ada tahapnya. Tahap pertama sepakat hanya ibadah salat saja dan sesingkat mungkin," kata Fachrul dalam jumpa pers usai rapat terbatas, Rabu (27/5). (dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER