Tito menegaskan pihaknya tak segan memberi teguran bagi Pemda yang 'menyelewengkan' dana pilkada tersebut.
"Tidak boleh mengalokasikan dana untuk Pilkada. Jadi kalau ada yang realokasi dana Pilkada akan kami tegur," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Kemendarin bernomor 270/2931/SJ berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020.
"Sehingga penanganan Covid-19 ini menggunakan anggaran di luar anggaran Pilkada. Kami akan cek bagaimana dana pilkada enggak boleh diganggu," kata dia
Sebelumnya, KPU, DPR dan Kemendagri telah menyepakati gelaran Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020. Sementara tahapannya yang sempat tertunda akibat pandemi virus corona akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020 mendatang. (rzr/osc)