Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang seluruh pemerintah daerah yang akan menggelar
Pilkada serentak 2020 melakukan realokasi anggaran penyelenggaraan pilkada untuk kegiatan lain. Pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini diputuskan ditunda hingga akhir 2020 karena pandemi
virus corona.
Tito menegaskan pihaknya tak segan memberi teguran bagi Pemda yang 'menyelewengkan' dana pilkada tersebut.
"Tidak boleh mengalokasikan dana untuk Pilkada. Jadi kalau ada yang realokasi dana Pilkada akan kami tegur," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menegaskan anggaran daerah yang dialokasikan untuk Pilkada 2020 tak boleh diganggu gugat, apalagi dialokasikan untuk kegiatan atau hal-hal lain.
Hal itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Kemendarin bernomor 270/2931/SJ berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020.
Tito menyatakan pihaknya ingin anggaran tersebut aman meski pemerintah daerah kini tengah berjibaku melawan penyebaran virus corona. Terlebih, waktu penyelenggaraan Pilkada 2020 sudah mepet, yakni tahapan dimulai Juni dan pelaksanaannya pada Desember mendatang.
"Sehingga penanganan Covid-19 ini menggunakan anggaran di luar anggaran Pilkada. Kami akan cek bagaimana dana pilkada enggak boleh diganggu," kata dia
Sebelumnya, KPU, DPR dan Kemendagri telah menyepakati gelaran Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020. Sementara tahapannya yang sempat tertunda akibat pandemi virus corona akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020 mendatang.
(rzr/osc)
[Gambas:Video CNN]