"Dalam new normal, bukan berarti semua ASN berbondong-bondong masuk kantor," tuturnya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (29/5).
Dwi mengatakan tiap instansi negara nantinya memberlakukan jam kerja yang fleksibel sehingga tak semua ASN perlu ke kantor secara berbarengan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi disiplin yang diberikan bisa beragam mulai dari ringan sampai berat, tergantung kasus masing-masing ASN. Ia mengatakan ini termasuk pemecatan.
Sebelumnya KemenPANRB menyatakan perpanjangan bekerja dari rumah bagi ASN sampai 4 Juni 2020. ASN bakal kembali bekerja di kantor dengan pedoman new normal atau tatanan hidup baru pada 5 Juni.
Pedoman new normal untuk ASN sudah diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020. (ain/fey/ain)