New Normal 5 Juni, ASN Tak Mesti Berbondong-bondong ke Kantor

CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2020 13:10 WIB
Sejumlah Pegawai negeri sipil (PNS) Pemrov DKI 
mengikuti upacara Hari Kelahiran Pancasila di Silang Monas, Jakarta, 1 Juni 2019.
Pemerintah menginstruksikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti upacara tersebut jelang libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bakal ada pengaturan jadwal masuk bagi aparatur sipil negara (ASN) saat mulai bekerja di kantor, 5 Juni 2020.

"Dalam new normal, bukan berarti semua ASN berbondong-bondong masuk kantor," tuturnya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (29/5).

Dwi mengatakan tiap instansi negara nantinya memberlakukan jam kerja yang fleksibel sehingga tak semua ASN perlu ke kantor secara berbarengan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian WFH (work from home), sebagian WFO (work from office). Ini diatur oleh masing-masing instansi. KemenPAN-RB memberi rambu-rambu," jelasnya.
Bagi ASN yang dijadwalkan masuk tapi tidak hadir ke kantor, lanjutnya, akan diberlakukan sanksi disiplin yang diatur pada peraturan terkait.

Sanksi disiplin yang diberikan bisa beragam mulai dari ringan sampai berat, tergantung kasus masing-masing ASN. Ia mengatakan ini termasuk pemecatan.

"Bahkan kalau akumulasi mangkir [dari tugas dinas di kantor] mencapai 45 hari, bisa diberhentikan dengan tidak terhormat," ungkapnya.
Dwi menyatakan aturan ini berlaku bagi ASN di seluruh instansi, lembaga, kementerian dan pemerintah daerah. Namun dikecualikan bagi daerah yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya KemenPANRB menyatakan perpanjangan bekerja dari rumah bagi ASN sampai 4 Juni 2020. ASN bakal kembali bekerja di kantor dengan pedoman new normal atau tatanan hidup baru pada 5 Juni.

Pedoman new normal untuk ASN sudah diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020. (ain/fey/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER