Hal itu tertuang dalam Surat Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Nomor 32/BAPPILU/DPP.PD/V/2020 tanggal 23 Mei 2020 tentang permohonan Surat Tugas untuk Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengikuti Pemilukada Tahun 2020.
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya memberikan tugas kepada Denny untuk melakukan komunikasi politik kepada partai-partai politik lain. Hal itu bertujuan agar syarat dukungan minimal 20 persen partai-partai politik menjadi Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Tahun 2020 segera terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat Tugas ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan etika politik Partai Demokrat dan Perundang-undangan yang berlaku," kata Riefky.
Denny Indrayana sempat menjadi tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat sengketa hasil Pilres 2019 di Mahkamah Konstitusi (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Termasuk juga bagi petahana Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Nama Sahbirin sendiri digadang-gadang akan maju kembali di Pilkada Kalsel. Sebab, Sahbirin sendiri baru menjabat 1 periode sebagai Gubernur Kalsel.
Tak hanya itu, beberapa partai politik pun sudah mengajukan nama-nama kadernya untuk menjadi Bakal Calon Wakil Gubernur mendampingi Sahbirin. Namun hingga belum ada nama yang ditetapkan.
Denny sendiri merupakan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011-2014. Kala itu dia mendampingi Menteri Amir Syamsuddin.
Termutakhir, Denny dipercaya menjadi anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, gugatannya ditolak dan MK tetap menganggap Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. (rzr/bmw)
Denny Indrayana sempat menjadi tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat sengketa hasil Pilres 2019 di Mahkamah Konstitusi (CNN Indonesia/Andry Novelino)