Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian tidak lagi mengatur tatanan normal baru atau
new normal di tengah pandemi
virus corona (Covid-19) usai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 menuai banyak kritik dari masyarakat.
Tito merevisi aturan itu dengan menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020. Kepmendagri perubahan itu diteken pada Minggu (31/5), empat hari setelah kepmendagri sebelumnya ditandatangani.
Dalam salinan Kepmendagri 440-842 Tahun 2020 yang diterima
CNNIndonesia.com, Kemendagri mengubah hampir seluruh lampiran. Keputusan menteri itu saat ini hanya mengatur berbagai tata cara bekerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen Kepmendagri 440-842 Tahun 2020 hanya berisi sepuluh halaman. Hal itu berkurang dari aturan sebelumnya yang mencapai 26 halaman.
Ada empat bagian yang tercantum dalam lampiran dokumen ini.
Pertama, bagian pencegahan covid-19 secara umum bagi ASN.
Bagian ini mencantumkan aturan seperti cara mencuci tangan yang benar dan cara pencegahan corona di tempat kerja ASN. Kemudian bagian
kedua tentang penyesuaian sistem kerja.
Di bagian ini, Kemendagri memberi syarat-syarat ASN yang bekerja di kantor (WFO) ataupun di rumah (WFH). Bagian
ketiga, dukungan sumber daya manusia aparatur yang mengatur pengawasan kinerja ASN.
Sementara bagian keempat mengatur penyiapan sarana dan prasarana kerja ASN saat
new normal. Dalam beleid itu tidak ada lagi syarat pelonggaran PSBB, kriteria daerah yang bisa menjalani
new normal, dan tata cara menerapkan
new normal.
Tak ada pula aturan detail
new normal, seperti pembatasan transportasi publik, aturan di area perkantoran, pusat keramaian, dan pembatasan gelaran acara.
Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhammad mengatakan dengan ada aturan baru ini, maka seluruh poin dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tidak berlaku lagi.
"Betul (seluruh aturan di Kepmendagri 440-830 gugur), karena lampirannya yang diubah dengan lampiran baru," kata Gani lewat pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Senin (1/6).
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menandatangani keputusan menteri terkait aturan pelaksanaan
new normal. Dalam aturan itu, Tito membolehkan daerah untuk melonggarkan PSBB jika sudah dinyatakan zona hijau dan memiliki kemampuan menengah menghadapi corona.
Tito juga merinci aturan
new normal di sejumlah sektor, seperti transportasi publik, pusat keramaian, penyelenggaraan acara yang menghadirkan massa, lingkungan pendidikan, hingga kegiatan di warung.
Namun, aturan itu memantik kritik, salah satunya dari komunitas ojek. Pasalnya dalam bagian transportasi publik, Kemendagri menyebut ojek
online dan konvensional harus tetap ditangguhkan guna mencegah penyebaran virus antara penumpang dengan pengemudi.
Ketua Presidium Garda Indonesia (asosiasi ojek
online) Igun Wicaksono bahkan menyatakan pihaknya siap melakukan demonstrasi besar-besaran di Istana Negara jika tetap dilarang mengangkut penumpang saat fase
new normal.
"Pada Presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya," kata Igun saat dihubungi, Sabtu (30/5).
(dhf/agt)
[Gambas:Video CNN]