Tito merevisi aturan itu dengan menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020. Kepmendagri perubahan itu diteken pada Minggu (31/5), empat hari setelah kepmendagri sebelumnya ditandatangani.
Dalam salinan Kepmendagri 440-842 Tahun 2020 yang diterima CNNIndonesia.com, Kemendagri mengubah hampir seluruh lampiran. Keputusan menteri itu saat ini hanya mengatur berbagai tata cara bekerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bagian ini, Kemendagri memberi syarat-syarat ASN yang bekerja di kantor (WFO) ataupun di rumah (WFH). Bagian ketiga, dukungan sumber daya manusia aparatur yang mengatur pengawasan kinerja ASN.
Sementara bagian keempat mengatur penyiapan sarana dan prasarana kerja ASN saat new normal. Dalam beleid itu tidak ada lagi syarat pelonggaran PSBB, kriteria daerah yang bisa menjalani new normal, dan tata cara menerapkan new normal.
Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhammad mengatakan dengan ada aturan baru ini, maka seluruh poin dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tidak berlaku lagi.
"Betul (seluruh aturan di Kepmendagri 440-830 gugur), karena lampirannya yang diubah dengan lampiran baru," kata Gani lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/6).
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menandatangani keputusan menteri terkait aturan pelaksanaan new normal. Dalam aturan itu, Tito membolehkan daerah untuk melonggarkan PSBB jika sudah dinyatakan zona hijau dan memiliki kemampuan menengah menghadapi corona.
Namun, aturan itu memantik kritik, salah satunya dari komunitas ojek. Pasalnya dalam bagian transportasi publik, Kemendagri menyebut ojek online dan konvensional harus tetap ditangguhkan guna mencegah penyebaran virus antara penumpang dengan pengemudi.
Ketua Presidium Garda Indonesia (asosiasi ojek online) Igun Wicaksono bahkan menyatakan pihaknya siap melakukan demonstrasi besar-besaran di Istana Negara jika tetap dilarang mengangkut penumpang saat fase new normal.
"Pada Presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya," kata Igun saat dihubungi, Sabtu (30/5). (dhf/agt)