DPRD DKI: Pembatasan Sosial Tingkat RW Terkesan Hanya Wacana

CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2020 12:36 WIB
Warga berbelanja di Pasar Jatinegara di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melanjutkan PSBB tahap ketiga di DKI Jakarta yang dimulai 22 Mei hingga 4 Juni 2020 atau selama 14 hari ke depan untuk menekan tingkat penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
DPRD DKI mengkritik rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBL tingkat RW. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengatakan rencana Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di tingkat RW terkesan hanya menjadi wacana dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurut Gilbert, langkah itu tidak tepat lantaran akan sulit membatasi pergerakan warga di tingkat RW.

"PSBL terkesan hanya wacana, seperti PSBB yang tidak jelas juntrungannya," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gilbert menyebut Pemprov DKI seharusnya fokus mengurus fasilitas transportasi umum. Ia pun mencontohkan bagaimana Pemprov Jawa Barat yang sudah menerbitkan panduan transportasi jelang PSBB per 6 Mei 2020.

Politikus PDI-Perjuangan itu juga menekankan koordinasi Pemprov DKI dengan pemerintah pusat atau kementerian terkait, karena banyak warga Ibu Kota yang bekerja sebagai ASN pemerintah pusat.

"Ada baiknya dipikirkan untuk mengatur jam masuk dan keluar kerja secara bergelombang, sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang yang berlebihan di jam tertentu," ujarnya.

"Disarankan tiga gelombang jarak sejam, mengingat diperlukan jarak 1 meter antar penumpang dan sulitnya menambah jumlah moda transportasi," lanjut Gilbert.

Lebih lanjut, Gilbert menyatakan pengaturan yang sama soal jam masuk-keluar kerja juga perlu diberikan ke sektor swasta. Tidak hanya itu, ia juga meminta agar Pemprov DKI meningkatkan frekuensi keberangkatan moda transportasi.

Anggota Komisi E DPRD DKI, Jhonny Simanjuntak juga menilai rencana Pemprov DKI tersebut tidak tepat. Menurut Jhonny, protokol kesehatan sejatinya tetap harus diberlakukan di setiap RT/RW.

"Rencana pemprov DKI untuk lebih fokus dalam pengawasan di 62 RW yang dikelompokkan zona merah tidak tepat. Seharusnya seluruh RW di DKI Jakarta harus menjadi perhatian," kata Jhonny.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, yang penting dilakukan Pemprov DKI saat ini adalah sosialisasi secara masif dan penegakan aturan terhadap protokol kesehatan.

Jhonny menyatakan pelonggaran PSBB di Jakarta sudah seharusnya dilaksanakan Juni 2020. Menurutnya, sudah saatnya perekonomian digerakkan, tetapi protokol kesehatan juga harus semakin diperketat dan ditegakkan.

"Penegakan aturan protokol kesehatan ini juga diseluruh tempat seperti pasar, mal, pabrik, dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 RW di DKI Jakarta yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) guna menekan penyebaran pandemi virus corona.

Seluruh ketua RW tersebut telah dikumpulkan pada Senin (1/6) untuk sosialisasi. Mereka mendengarkan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. RW tersebut di sejumlah kelurahan di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur. (dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER