KPK bakal menjerat para pelindung Nurhadi itu dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melihat ada jangka waktu selama empat bulan bagi Nurhadi melarikan diri sejak diumumkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Jebloskan Nurhadi ke Rumah Tahanan |
Meski begitu, dalam pemeriksaan awal yang sudah dilakukan, Ghufron mengaku sampai sejauh ini belum menemukan dugaan mengenai perlindungan kepada Nurhadi.
KPK, kata dia, selalu membuka pintu terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ia meyakini lembaganya pasti menindaklanjuti setiap informasi yang ada, termasuk mengenai pihak yang berupaya melindungi Nurhadi.
"Apakah ada indikasi? Kami masih memeriksa dan mengembangkan. Kalau info-info, tentu kami sampai saat ini, kami terima dan akan kami himpun. Yang penting adalah info tersebut kemudian dikroscek dengan hasil pemeriksaan, alat bukti lain dan tersangka," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPK juga tak menutup kemungkinan menjerat Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu didasari atas perkembangan informasi yang disampaikan sejumlah pihak mengenai Nurhadi yang telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana dugaan suap/ gratifikasi sejumlah Rp46 miliar.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, orang yang melakukan TPPU diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Apakah kemudian dilanjutkan dengan TPPU-nya? Sekali lagi, itu semua sangat terbuka untuk dikembangkan," tandasnya. (ryn/osc)